Kejagung Harus Usut Tuntas Kasus Jaksa Pinangki yang Diduga Terima Gratifikasi Rp7 M
Kantor Kejaksaan Agung (Foto: setkab.go.id)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mengusut tuntas kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi dari Djoko Tjandra. Jaksa Pinangki diduga menerima gratifikasi 500 ribu dollar AS atau sekitar Rp 7 miliar.

“Harapan berikutnya adalah Kejagung mampu mengembangkan perkara ke level yang memberi, karena tidak mungkin oknum jaksa Pinangki hanya menerima tamnpa ada yang memberi dalam kasus korupsi gratifikasi suap atau penerimaan janji pasti kemudian dilakukan dua pihak sehingga setidaknya Kejagung mengembangkan perkara ini,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangannya kepada VOI, Kamis, 13 Agustus malam.

Kasus Jaksa Pinangki menurut Boyamin mencoreng citra penegak hukum. Jaksa seharusnya memberi contoh agar masyarakat patuh hukum. Karena itu pengungkapan kasus jaksa Pinangki dibutuhkan untuk memastikan penegakan hukum yang tuntas. 

“Jangan sampai hanya panas di awal-awal dan lama-lama melempem dan kemudian seakan-akan rakyat melupakan. Ini proses hukum yang proses pembuktian masih panjang,” sambung Boyamin.

Jaksa Pinangki dijerat dengan pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana penjara di pasal ini paling lama 5 tahun. Diduga jaksa Pinangki menerima gratifikasi dari Djoko Tjandra.

"Sementara kemarin yang beredar di media maupun dari pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar dolar kalau ngga salah ya, sekitar 500 ribu USD di rupiahkan Rp7 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Rabu, 12 Agustus.

Kasus Jaksa Pinangki bermula ketika beredarnya foto bersama dengan Anita Kolopaking. Dari pemeriksaan sisi pengawasan ini, Pinangki terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri dan diduga melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra. 

Karena pelanggaran disiplin berpergian ke luar negeri sebanyak 9 kali pada tahun 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, jaksa Pinangki diberikan sanksi. 

Dia dijatuhi hukuman pencopotan dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Setelah itu kasus jaksa Pinangki diselidiki hingga akhirnya Kejagung menetapkan jaksa Pinangki sebagai tersangka.