JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung mulai melengkapi berkas perkara dugaan gratifikasi dengan tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pelengkapan pemberkasan agar perkara cepat disidangkan.
"Untuk meyakinkan JPU lagi dalam rangka untuk P-21," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah kepada wartawan, Kamis, 10 September.
Selain itu, dari hasil penyidikan dan barang bukti serta keterangan para tersangka belum ada indikasi munculnya tersangka baru. Sehingga penyidik mengebut proses pelengkapan berkas perkara.
"Sebatas itu 3, maju, satu rencana Pinangki kita sidangkan, dua penyelesaian pemberkasan. Kita lihat dalam proses perkembangan itu," kata Febrie.
BACA JUGA:
Namun, Febrie menyebut jika nantinya dalam persidangan ditemukan fakta baru, maka penyidik bakal membuka kembali penyidikan perkara tersebut untuk pendalaman lebih lanjut.
"Dari alat bukti tuntas lah ya. Tapi kan kita juga lihat di persidangan. Kalau di persidangan itu muncul fakta baru kewajiban penyidik untuk tindak lanjut," ujar Febrie.
Pinangki ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp7 miliar dari Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa. Dia dijerat dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus TPPU, Pinangki diduga menyamarkan dan membelanjakan duit diduga dari tindak pidana korupsi. Mobil jaksa Pinangki BMW SUV X5 sudah disita Kejagung.