Polri Mutasi AKBP Napitupulu Suami Jaksa Pinangki yang Terseret Kasus Djoko Tjandra
Kadiv Humas Polri,Irjen Argo Yuwono (Foto: Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Polri memutasi sejumlah anggota, termasuk AKBP Napitupulu Yogi Yusuf. Napitupulu merupakan suami dari jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dibebastugaskan dari jabatan di Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan pertemuan dengan Djoko Tjandra.

Dalam telegram bernomor ST/2247/VIII/KEO/2020 tertanggal 3 Agustus 2020, AKBP Napitupulu dimutasi dari jabatan Kepala Sub Bagian Opsnal Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri. Kini AKBP Napitupulu menjadi Kepala Sub Bagian Sistem dan Metode (Sismet) Bagian Pengkajian Sistem Biro Pengkajian dan Strategi Staf Logistik Polri.

Mutasi AKBP Napitupulu terjadi di tengah sorotan terhadap jaksa Pinangki yang disanksi Kejagung. Jaksa Pinangki dinyatakan Kejagung melanggar disiplin karena bepergian ke luar negeri tanpa izin, salah satunya diduga menemui Djoko Tjandra.

Soal mutasi ini, Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, pergeseran posisi tidak berkaitan dengan permasalahan tersebut. Rotasi sejumlah perwira merupakan ditegaskan sebagai hal lumrah di Polri.

"Mutasi biasa untuk penyegaran organisasi," ujar Argo dalam keterangannya, Selasa, 4 Agustus.

Sekadar informasi, Jaksa Pinangki Sirna Malasari sempat diperiksa terkait beredarnya foto bersama dengan Anita Kolopaking. Dengan ditemukan bukti permulaan pelanggaran disiplin, pemeriksaan Pinangki ditingkatkan menjadi inspeksi kasus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pinangki terbukti melakukan melakukan pelanggaran disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin pimpinan. Kejagung menyebut jaksa Pinangki ke luar negeri sebanyak 9 kali pada tahun 2019.

Atas pelanggaran disiplin ini, jaksa Pinangki dijatuhi hukuman pencopotan dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.