Bagikan:

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan mantan sopir jaksa Pinangki Sirna Malasari, Sugiarto sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Dalam persidangan, Sugiarto memberikan kesaksian mengenai dirinya pernah diminta menukarkan mata uang asing. Nantinya, uang itu digunakan untuk membayarkan pembelian mobil.

"Membayarkan mobil Alphard, Mercy, dan BMW," ujar ujar Sugiarto dalam sidang lanjutan Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu, 18 November.

Sugiarto juga menyampaikan penukaran valas itu dilakukan di Tri Tunggal Money Changer. Jumlah uang yang ditukar mencapai ratusan juta.

"Ratusan juta, puluhan juta juga pernah," kata dia.

Seingat Sugiarto, dirinya diperintah Pinangki untuk menukar valas sebanyak tiga sampai empat kali. Jumlah uangnya sekitar Rp475 juta dan Rp490 juta. 

Sidang lanjutan jaksa Pinangki Sirna Malasari, Rabu 18 November (Rizky Adytia/VOI)

Penukaran valas atas perintah Pinangki Sirna Malasari dilakukan Sugiarto pad akhir 2019. Uang itu diperuntukkan pembayaran mobil BMW.

"Untuk bayar BMW beliau (Pinangki) kasih nomor rekening salesnya. Kalau ada sisanya saya kembalikan," kata dia.

Tak hanya itu, hasil penukaran valas itu juga digunakan Sugiarto untuk membayar tagihan kartu kredit milik Pinangki. Setidaknya ada beberapa tanggihan bank, semisal Panin Bank.

"Iya (membayar kartu kredit)," ujar dia.

Adapun jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa melakukan pencucian sebesar Rp6,2 miliar. Duit ini merupakan uang muka dari total 500 ribu dolar AS yang diberikan Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) agar tak dipenjara dalam kasus pengalihan hak tagih bank Bali.

Dalam dakwaan, jaksa Pinangki menukar mata uang USD337.600 menjadi mata uang rupiah Rp4.753.829.000. Tukar mata uang ini disebut jaksa modus untuk tindak pidana pencucian uang yang bertujuan menyamarkan asal-usul harta kekayaan dari tindak pidana korupsi.

“Pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 terdakwa menukarkan mata uang dolar AS sebanyak USD 337.600 dengan total nilai penukaran menjadi mata uang rupiah sebesar  Rp4.753.829.000 dengan cara menggunakan nama orang lain yaitu Sugiarto (staf terdakwa), Beni Sastrawan (staf suami terdakwa yang merupakan anggota Polri)dan Dede Muryadi Sairi,” kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 23 September. 

Jaksa mengulas penukaran mata uang dolar AS lewat Beni Sastrawan dalam dakwaan. Mulanya, jaksa Pinangki meminta suaminya AKBP Napitupulu Yogi Yusuf untuk menukarkan mata uang itu. 

“Selanjutnya AKBP Napitupulu Yogi memerintahkan stafya yang bernama Beni Sastrawan untuk menemui sopor terdakwa yang bernama Sugiarto untuk menukarkan mata uang USD terdakwa,” papar jaksa.

Duit dari Djoko Tjandra itu digunakan Pinangki untuk membeli mobil BMW X5 seharga Rp1.753.836.050; membayar sewa apartemen di Amerika Serikat sebesar Rp412.705.554. Digunakan juga untuk pembayaran dokter kecantikan di AS.

“Terdakwa melakukan pembayar dokter kecantikan di AS pada 16 Desember 2019 sebesar Rp419.430,” sebut jaksa.

Kemudian duit dari Djoko Tjandra digunakan untuk pembayaran dokter home care, pembayaran kartu kredit dan pembayaran sewa apartemen Darmawangsa Essence.

Atas perbuatannya, Pinangki didakwa dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.