JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkap uang suap senilai Rp7,5 miliar dari Djoko Tjandra digunakan Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk keperluan pribadinya.
Salah satunya adalah untuk menyewa apartemen di bilangan Jakarta Selatan. Bahkan biaya sewa apartemen itu senilai Rp75 juta per bulan.
"Kalau tidak salah, sewa apartemen sebulan Rp75 juta," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah kepada wartawan, Selasa, 8 September.
Namun demikian, sayangnya Febrie tidak merinci lokasi apartemen yang disewa Pinangki. Menurut dia, semua akan terbuka di Pengadilan.
BACA JUGA:
Selain itu, Pinangki juga membelanjakan uang itu untuk membeli mobil mewah. Yakni BMW X5 yang harganya tidak kurang dari Rp1,5 miliar. Kemudian untuk biaya perawatan pribadi.
Sementara untuk keperluan pengurusan kasus Djoko Tjandra, Pinangki baru mengeluarkan 50 ribu dolar AS atau setara Rp500 juta. Uang itu diberikan Pinangki kepada Anita Kolopaking.
"Sisanya dikejar penyidik beli BMW, bayar biaya perawatan," ujar dia.
Febrie sebelumnya mengatakan, uang yang diberikan Pinangki ke Anita Kolopaking diduga digunakan untuk pengurusan peninjauan kembali (PK). Namun hal ini masih didalami Kejaksaan Agung.
dapun jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung karena dia diduga menerima suap terkait pengurusan fatwa agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus cessie Bank Bali di Mahkamah Agung.
Kejaksaan menduga Pinangki menerima suap senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp7,5 miliar dari Djoko Tjandra. Dalam kasus ini Kejaksaan Agung juga sudah menetapkan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Terbaru, Kejagung menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka terkait permufakatan dalam pengurusan fatwa MA.