Jaksa Pinangki Sewa Dua Apartemen Senilai Rp1,5 Miliar
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Foto: Indra Hendriana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan menjalani sidang dakwaan atas kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi di kasus cessie Bank Bali, dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kejaksaan Agung menyebut Pinangki Sirna Malasari telah menerima uang senilai 500 ribu dolar AS atau setara 7,5 miliar dari Djoko Tjandra atas pengurusan fatawa MA. Sebagian uang yang diterima digunakan Pianangki untuk beberapa keperluan pribadi. 

Salah satunya adalah menyewa Apartemen The Pakubuwono Signature dan Apartemen Darmawangsa Essence. Pembayaran sewa dua apartemen ini menggunakan uang yang masih dalam pecahan dolar AS.

"Pembayaran sewa Apartemen Darmawangsa Essence dan Apartemen Pakubowono Signature yang menggunakan cash atau tunai dolar AS," kata Kapuspenkum Kejagung dikutip, Selasa, 22 September.

Dalam dokumen yang diterima VOI, Pinangki menyewa Apartemen Pakubuwono Signature selama satu tahun. Yakni Februari 2020 sampai Februari 2021 sebesar 68.900 dolar AS atau setara Rp940 juta.

Rinciannya, pada tanggal 8 Februari 2020 Pinangki menyerahkan uang muka melalui marketing senilai 5.300 dolar AS. Kemudian pada 10 Februari Pinangki melakukan pelunasan sebesar 63.600 dolar AS. 

Adapun pemilik apartemen unit 20D ini adalah Thio Boen Heng. Pinangki menyewa aprtemen ini menggunakan nama orang. Tujuannya adalah untuk menyamarkan asa usul uang tersebut.

Sementara penyewaan di Apartemen Darmawangsa Essence, Pinangki Sirna Malasari mengeluarkan uang senilai 38.400 dolar AS atau setara Rp525 juta. Pinangki juga menggunakan nama orang lain untuk menyewa aprtemen ini.

Dalam kasus pengurusan fatwa MA, Jaksa Pinangki disebut Kejagung bersekongkol dengan Anita Kolopaking dan eks politikus NasDem Andi Irfan Jaya dalam pengurusan fatwa MA demi menganulir eksekusi Djoko Tjandra di kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. 

"PSM, Andi Irfan Jaya dan Joko Soegiarto Tjandra juga bersepakat untuk memberikan uang sejumlah 10.000.000 dolar AS kepada Pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Jakarta, Kamis, 17 September.

Hari mengatakan, Djoko Tjandra menyiapkan uang senilai 1 juta dolar AS untuk Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengurus fatwa Mahkamah Agung.

Kongkalikong ini bermula pada November 2019, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra. Pertemuan itu di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia.

Dalam pertemuan itu, Joko Soegiharto Tjandra bersedia menyediakan imbalan uang sebesar 1.000.000 dolar As untuk Pinangki terkait pengurusan fatwa.

"(Uang) diserahkan melalui pihak swasta yaitu Andi Irfan Jaya selaku rekan dari Pinangki Sirna Malasari," kata Hari.