Suami Ungkap Jaksa Pinangki Simpan Tumpukan Uang Asing dalam Brankas
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Foto: Rizky/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Suami Jaksa Pinangki Sirna Malasari, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf  mengatakan jika istrinya memiliki brankas untuk menyimpan harta pribadinya. Hal ini disampaikan Yogi saat bersaksi untuk istrinya di Pengadilan Tipikor.

Yogi mengaku, mengetahui istrinya memiliki brankas setelah tinggal bersama dengan Pinangki di apartemen Darmawangsa Essence, Jakarta Selatan.

"Saya melihat isi brankas itu karena di dalam lemari pakaian," ujar Yogi dalam persidangan di Pengadilan Tipokor, Jakarta, Senin, 16 November.

Hanya saja, Yogi tak bisa menjabarkan secara detail isi dalam brankas itu. Sebab, dia hanya melihat sekilas ketika akan mengambil pakaian.

Beberapa tumpukan uang asing yang sempat terlihat. Tapi Yogi tak bisa memastikan berapa jumlah tumpukan uang tersebut.

"Ada tumpukan mata uang asing. Tumpukannya saya tidak tahu pasti," kata dia.

Yogi bilang, uang itu diyakini merupakam harta warisan dari mediang mantan suami Pinangki. Sehingga dia tak mau ikut campur dalam persoalan tersebut.

Terlebih sebelum menikah mereka sudah membuat perjanjian pranikah. Di mana salah satu isi perjanjian itu soal pemisahan harta kekayaan.

Selain itu, dalam pikiran Yogi uang itu juga berasal dari pekerjaan sampingan dari istrinya. Sebab, Pinangki sempat bekerja sebagai dosen.

"Ada. Saya sempet tahu dia ngajar di Trisakti. Gajinya ngga tahu," kata dia.

Pertanyaan seputar persoalan harta atau kekayaan Pinangki untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang. Sebab, dalam dakwaan Pinangki menerima uang sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dari Joko Tjandra.

Adapun jaksa Pinangki didakwa menerima 500 ribu dolar AS sebagai uang muka (down payment) pengurusan fatwa Mahkamah Agung agar Joko Tjandra bisa bebas dari hukuman pidana penjara terkait kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.