Bagikan:

JAKARTA - Suami jaksa Pinangki Sirna Malasari, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf mengungkap gaya hidup glamor istrinya sudah berlangsung sejak lama. Bahkan sebelum keduanya menikah pada tahun 2014.

"Karena memang kehidupannya sebelum kenal beliau seperti itu," ujar Yogi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 16 November.

Hanya saja, Yogi tak mengetahui secara pasti sejak kapan gaya hidup Pinangki menjadi glamor. Yang pasti gaya hidup mewah Pinangki sudah berlangsung cukup lama.

Salah satu contoh gaya hidup mewah istrinya itu dengan kerap berpergian keluar negeri. Terutaman saat orangtuanya sakit, intensitas Pinangki ke luar negeri semakin sering.

"Dari dulu begitu. Sebelum saya kenal juga sering ke luar negeri, mengobati orangtua di Singapura, dari dulu juga seperti itu," kata dia.

Seingat Yogi, Pinangki sempat meminta izin ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu. Tujuannya untuk operasi plastik atau kecantikan wajahnya.

"Dia izin saya ke Amerika Serika bulan Desember dan awal 2020. Tujuan utama adalah sebagai keperluan estetik juga kesehatan," kata dia.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari membantah melakukan tindak pidana pencucian uang miliaran rupiah dari hasil duit Joko Tjandra. Pinangki disebut punya harta warisan.

Anggota tim pengacara Pinangki, Jefri Moses mengatakan, pembelian mobil BMW X5 hingga pembayaran sewa apartemen menggunakan uang warisan dari mantan suami yang meninggal tahun 2014.

"Almarhum (mantan suami Pinangki) menyadari tidak akan bisa mendampingi istrinya (Pinangki) yang terpaut beda usia 41 tahun, sehingga almarhum pun menyiapkan banyak tabungan tesebut," ujar Jefri membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang lanjutan jaksa Pinangki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 30 September.

Pengacara juga menjelaskan latar belakang Pinangki. Pinangki sempat menikah dengan seorang jaksa bernama Djoko Budiharjo pada tahun 2006. Selama pernikahan itu suami Pinangki sempat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) di beberapa daerah.

"Semasa hidup almarhum menjabat sebagai Kajati Riau, Kajati Sulawesi Tenggara, Kajati Jawa Barat, terakhir sebagai Sesjamwas, kemudian setelah pensiun almarhum berpraktek sebagai advokat," kata Jefri.

Saat itu, mantan suami Pinangki mengumpulkan uang dalam mata uang asing. Duit ini yang disebut pengacara digunakan Pinangki untuk membeli mobil mewah dan pembayaran sewa apartemen.

"Saat Almarhum berprofesi advokat, terdakwa mengetahui almarhum suami menyimpan uang dalam bentuk Banknotes mata uang asing, yang menurut almarhum adalah untuk kelangsungan hidup istrinya," kata Jefri.