Suami Pinangki Benarkan Istrinya Minta Tukarkan Valas, Terjadi di Awal Pandemi
Pinangki Sirna Malasari saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu (DOK. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Suami jaksa Pinangki Sirna Malasari, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf mengamini dakwaaan jaksa penuntut umum (JPU) soal istrinya sempat meminta bantuan dari stafnya untuk menukarkan uang asing menjadi rupiah. Pengakuan itu disampaikan Napitupulu Yogi Yusuf ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor.

"Pada saat penukaran uang, pada saat awal-awal pandemi COVID-19," ujar Yogi dalam persidangan, Senin, 16 November.

Yogi mengatakan, pemintaan Pinangki tehadap stafnya yang bernama Beni Sastrawan atas seizinnya. Sebab, Apartemen Pakubowono yang merupakan tempat tinggal Pinangki pengawasannya sangat ketat. Karena itu, semua orang termasuk penghuni tidak bisa sembarang keluar masuk secara sembarang.

"Pada kesempatan itu, apartemen Pakubuwono ketat, semua di-lockdown, sopir tidak boleh pulang. itulah mengapa ada penukaran valas, Pinangki minta tolong saya, karena sopir tidak bisa keluar," papar Yogi.

Kemudian, Yogi meminta kepada Beni untuk datang ke apartemen Pakubuwono. Di sana dia bertemu dengan sopir Pinangki untuk mengambil mata uang asing yang akan ditukar.

Selain itu, permintaan untuk menukarkan uang itu sudah beberapa kali. Seingat Yogi, istrinya sudah empat kali meminta bantuan perihal tersebut. Tapi tak diketahui berapa nominal uang ditukarkan.

"Saya nggak ingat apa yang disampaikan. Beni benar yang saya perintahkan, dan itu memang itu. Saya sampai sekarang ngga tau. yang jelas saya minta tolong Beni ke sana (apartemen)," kata dia.

Meski tak ingat betul, Yogi menyebut uang itu langsung ditransfer Beni usai ditukarkan. Kemudian uang itu pun disetorkan ke dua rekening.

"Langsung transfer, kalau ngga salah ke Pinangki, sama adiknya, Pungki," kata dia.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa melakukan pencucian sebesar Rp6,2 miliar. Duit ini merupakan uang muka dari total 500 ribu dolar AS yang diberikan Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) agar tak dipenjara dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.

Dalam surat dakwaan, jaksa Pinangki menukar mata uang USD337.600 menjadi mata uang rupiah Rp4.753.829.000. Tukar mata uang ini disebut jaksa modus untuk tindak pidana pencucian uang yang bertujuan menyamarkan asal-usul harta kekayaan dari tindak pidana korupsi.

“Pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 terdakwa menukarkan mata uang dolar AS sebanyak USD 337.600 dengan total nilai penukaran menjadi mata uang rupiah sebesar  Rp4.753.829.000 dengan cara menggunakan nama orang lain yaitu Sugiarto (staf terdakwa), Beni Sastrawan (staf suami terdakwa yang merupakan anggota Polri)dan Dede Muryadi Sairi,” kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 23 September. 

Atas perbuatannya, Pinangki didakwa dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.