Bagikan:

JAKARTA - Saksi persidangan perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Beni Sastrawan menyebut membuang bukti transfer setelah rampung menjalankan tugas menukar valuta asing (valas). 

Dibuangnya bukti transfer itu berdasarkan perintah dari AKBP Napitupulu Yogi Yusuf yang merupakan istri dari terdakwa jaksa Pinangki.

"Setelah saya transfer, bukti transfer, saya kasih ke Pak Yogi, diperintah Pak Yogi buang. Ya saya buang," ujar Beni dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu, 18 November.

Tapi Beni tak menjelaskan berapa bukti transfer yang dibuang. Beni hanya menyebut sudah 4-5 kali diminta untuk menukarkan valas.

Beni juga hanya mengingat permintaan penukaran valas pada 18 Mei. Saat itu dia meminta rekannya yang merupakan cleaning service Bareskrim untuk menemaninya.

"(Alasan) Kalau itu kapanpun anggota minta bantu dia siap. Kalau untuk Dede saya deket sama dia ketemu di luar saya ajak," ungkapnya.

Dalam penukaran valas itu, Beni membagi 10 ribu dolar Amerika Serikat (AS) menjadi dua. Sebagian diberikan kepada Dede untuk ditukarkan di Dolar Asia Money Changer.

"Seingat saya dipecah dua. Karena dollarindo tidak menyanggupi penukaran itu semua," kata dia.

Setelah menukar valas, uang itupun langsung ditrasnfer ke rekening atas nama Pinangki Sirna Malasari dengan nominal Rp147,8 juta.

Sebelumnya, Beni menuturkan penukaran valas kerap dilakukannya di Dolarasia Money Changer, Melawai. Nominalnya mencapai ribuan hingga belasan ribu dolar.

"Saya diminta nukar valas yaitu atas perintah pak Yogi karena menurut beliau dia mendapatkan sms atau Whatsapp dari bu Pinangki," ujar Beni dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 18 November.

Berdasarkan penuturan Beni, dalam empat kali penukaran valas nominalnya bermacam-macam. Ada tiga kali penukaran valas dengan nominal 10.000 dan satu penukaran 17.600 dolar Amerika Serikat (AS). 

Kemudian, uang yang sudah ditukarkan itu langsung ditransfer ke dua rekening berbeda yakni atas nama Pinangki Sirna Malasari dan Pungki Primarini.

"Perintahnya satu transfer ke rekening ibu (Pinangki)," kata dia 

"Jadi satu valas, satu amplop itu diminta transfer sebagian ke adiknya ibu," sambungnya mengakhiri.