JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan suami Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Napitupulu Yogi Yusuf sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Kasus yang tengah menjerat istrinya.
Dalam persidangan, Yogi menceritakan jika hubungan mereka mengalami keretakan. Hubungan rumah tangga mereka retak ketika keduanya tinggal bersama di Jakarta.
Adapun Yogi yang merupakan anggota Polri berpangkat AKBP ini sempat bertugas selama beberapa tahun di Bengkulu. Sedangkan, Pinangki bertugas di Kejaksaan Agung (Kejagung). Selama itu, mereka bertemu hanya satu bulan sekali. Setelah dia tinggal di Jakarta, satu persatu masalah mulai muncul.
"Bahwa memang semenjak kami tinggal di Jakarta, mulai ada permasalah dalam rumah tangga. Dari awal-awal ketemu sebulan sekali, taunya yang indah saja. Begitu bersama banyak persoalan rumah tangga yang kecil, kami emosional, menjadi keributan dalam rumah tangga," ujar Yogi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 16 November.
Di depan majelis hakim, Yogi menuturkan hubungan rumah tangganya mulai terjadi gangguan sekitar 2019. Bahkan ketika menceritakan hubungan keduanya sampai pada taraf tak tidur seranjang, Yogi hingga meneteskan air mata.
"Saat 2019, hubungan saya dengan Pinangki agak kurang baik, kami kurang berkomunikasi, tidur tidak sekamar," kata dia
"Saya ditanyakan Penuntut Umun masa saya ngga tau sih? jujur saya nanya gitu saya udah malas. pasti jadinya ribut. suasana ini yang mungkin tidak dipahami suami apaan? tapi itulah yang ada," sambungnya.
Setelah beberapa saat meneteskan air mata, Yogi melenjutkan memberikan kesaksiannya. Dengan adanya permasalahan rumah tangga ini, dia mengklaim tak mengetahui apa yang dilakukan istrinya.
Termasuk mengenai kasus yang sekarang ini tengah dituduhkan kepada istrinya. Untuk itu, dia mengklaim tidak mengetahui kasus ini. Dia mengaku bertahan dengan Pinangki meski banyak keributan hanya untuk anak tercintanya.
"Kalau bapak tahu perasaan saya saat itu, boro-boro saya mau nanya pak. Jadi tolong dipahami lah," kata dia
BACA JUGA:
Adapun Jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (setara Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.