Bagikan:

JAKARTA - Mobil BMW jenis X5 Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang disita Kejaksaan Agung punya pelat nomor polisi cantik. Pelat Nomor BMW itu F 214 keluaran 2020.

Lalu bagaimana cara mendapatkan pelat nomor cantik? Tentu siapa saja bisa memiliki pelat nomor cantik, tentu saja harus merogoh kocek lebih.

Sesuai PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri, serta Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari merogok kocek sebesar Rp 10 juta.

Berikut daftar tarif resmi jika ingin menggunakan plat nomor cantik berdasakan aturan diatas.

- Untuk NRKB satu angka, tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Sementara ada huruf di belakang Rp 15.000.000. 

- NRKB dua angka, tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Sementara ada huruf di belakang Rp 10.000.000. 

- NRKB tiga angka, tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000. 

- NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang 5.000.000.

Adapun Mobil mewah Jaksa Pinangki Sirna Malasari jenis BMW X5 dengan nomor polisi F 214 disita Kejaksaan Agung, Senin, 31 Agustus. Penyitaan dilakukan karena Kejaksaan menduga Pinangki membeli mobil mewah ini dari hasil tindak pidana.

"Ini terkait dengan sangkaan TPPU terhadap Jaksa Pinangki dan telah diperoleh satu buah mobil BMW," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah kepada wartawan, Selasa, 1 September.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari membeli mobil ini pada Maret 2020 seharga Rp1,6 miliar. Artinya Pinangki baru memiliki mobil ini baru enam bulan. Tapi sayang, belum lama menikmati kemewahan dan kenyamanan, mobil mewah ini disita oleh Kejaksaan Agung.

Gaya hidup glamor Pinangki bukan hanya untuk menentukan tunggangan roda empat. Tempat tinggal Pinangki yang pernah menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II berada di apartemen. Hal ini sebagaimana diungkap Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Bahkan dia sudah meminta Kejaksaan untuk menelisik hal ini.

Bahkan, untuk urusan operasi hidung Pinangki harus terbang ke New York dan menghabiskan uang ratusan juta. Bagaimana tidak, dokter yang menangani Pinangki cukup tersohor di kota itu. Sehingga dia harus merogoh kocek 10.000 dollar AS sampai 30.000 dollar AS atau setara Rp 146 juta.

Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan, untuk jabatan Pinangki masuk dalam kelas jabatan 8 sehingga besaran tukin yang diterima sebesar Rp 4.595.150 per bulan. Sementara gaji untuk pejabat eselon golongan IV PNS, sebesar Rp Rp 3.044.300 sampai yang tertinggi Rp 5.901.200.

Lalu dari mana uang Piangki untuk bergaya hidup mewah atau glamor. Baru-baru ini Kejaksaan Agung menjerat Pinangki dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kejaksaan menduga Pinangki membelanjakan, mentransfer, mengubah bentuk dan mengalihkan uang hasil tindak pidana korupsi. Yakni dari tindak pidana dugaan suap terkait pengurusan fatwa agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus cessie Bank Bali.