Kejaksaan Agung Jerat Pinangki dengan Pasal Pencucian Uang
Pinangki Sirna Malasari (Foto: Instagram @Pinangkit)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kejaksaan menduga Pinangki mengalihkan, mengubah bentuk atau membelanjakan uang hasil tindak pidana.

"TPPU ya melekat. Melekat karena dia juga kita sangkakan menerima tentunya kita juga dari penerimaan ini kita telusuri bagaimana uang itu. Jadi TPPU sudah kita kenakan," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah kepada wartawan, Selasa, 1 September.

Menurut Febrie, rangkaian penggeledahan yang dilakukan pihaknya adalah terkait sangkaan TPPU. Demikian juga penyitaan mobil BMW jenis X5 Nopol F 214.

"Kenapa dilakuakan penggeledahan? Ini terkait sangkaan TPPU terhadap Jaksa Pinangki," kata Febrie.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menggeledah rumah Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dari penggeledahan itu penyidik menyita beberapa barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi berupa hadiah atau janji. Salah satunya, mobil BMW X5.

Pinangki Sirna Malasari dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung karena diduga menerima suap terkait pengurusan fatwa agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus cessie Bank Bali di Mahkamah Agung.

Kejaksaan menduga Pinangki menerima suap senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp7 miliar dari Djoko Tjandra. Dalam kasus ini Kejaksaan Agung juga sudah menetapkan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap.

Atas perbuatannya Pinangki disangka dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.