JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa Pungki Primarni yang merupakan adik Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah mengatakan, Pungki diperiksa soal rekening Jaksa Pinangki untuk kasus suap pengurusan fatwa Djoko Tjandra. Sebab, Pungki diduga mengetahui transaksi keuangan yang dilakukan oleh kakaknya.
"Yang jelas ada keterkaitan peristiwa Pinangki, dalam proses ada beberapa pengecekan antar rekening. Mungkin rekening adeknya, rekening adeknya ke Pinangki atau Pinangki ke adeknya," ucap Febrie kepada wartawan, Kamis, 3 September.
Penyidik juga menggali keterangan Pungki soal aset yang dimiliki oleh Jaksa Pinangki. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri aset yang dibeli Pinangki dari uang suap tersebut.
"Kemudian memgenai aset juga, terkait adiknya. Itu antara kaka beradik kan," katanya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Pungki Primarni diperiksa penyidik Jampidsus pada Kamis, 3 September. Dia diperiksa bersama dua saksi lainnya yakni, Rahmat dan Muhammad Nicky Rayan Lukman selaku supervisor PT Astra International atau BMW Sales Operation Branch Cilandak.
Adapun Kejaksaan telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima suap senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp7 miliar dari Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa. Dia jerat dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pinangki juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah. Salah satunya mobil BMW SUV X5 yang sudah disita.