Mengaku Kelelahan, Bareskrim Lanjutkan Pemeriksaan Pinangki Pekan Depan
Pinangki Sirna Malasari (Foto: Rizki AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri telah meminta keterangan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait penyelidikan dugaan aliran dana Djoko Tjandra. Rupanya kegiatan ini belum selesai karena Pinangki minta dihentikan karena mengaku kelelahan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebut, pemeriksaan lanjutan terhadap Pinangki akan dilakukan pada pekan depan. Tetapi tak dijelaskan apakah pemeriksaan itu tepat dilakukan di Kejaksaan Agung atu di Bareskrim Polri.

"Yang bersangkutan (Pinangki Sirna Malasari) minta dihentikan pemeriksaan, dan sepakat dilanjutkan pada hari Rabu (9 September) minggu depan," kata Awi kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 3 September.

Kata Awi, kemarin pihaknya mengajukan 34 pertanyaan kepada Pinangki terkait dengan penyelidikan ini. Namun sayangnya Awi tidak merinci pertanyaan apa saja yang diajukan kepada Pinangki.

"PSM diperiksa untuk klarifikasi oleh penyidik," tandas Awi.

Sementara Kuasa Hukum Pinangki Sirna Malasari, Jefri Moses mengamini kliennya Pinangki kemarin kelelahan. Sehingga dia meminta pemeriksaan dihentikan. "Mungkin sudah lelah karena pemeriksaan sekitar tujuh jam lebih ya," kata dia.

Adapun Polri tengah mengembangkan kasus yang menjerat Djoko Tjandra di Bareskrim. Bareskrim menemukan petunjuk adanya aliran dana Djoko Tjandra ke pihak lain. Namun hal ini belum dijelaskan dengan rinci, karena masih penyelidikan.

Adapun Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung karena diduga menerima suap terkait pengurusan fatwa agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus cessie Bank Bali di Mahkamah Agung.

Kejaksaan menduga Pinangki menerima suap senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp7 miliar dari Djoko Tjandra. Dalam kasus ini Kejaksaan Agung juga sudah menetapkan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Terbaru, Kejagung menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka terkait permufakatan dalam pengurusan fatwa MA.