JAKARTA - Bareskrim Polri sedang menyelidiki perkara korupsi lain berkaitan dengan Djoko Tjandra. Penyelidikan itu dilakukan dengan menggali keterangan dari jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono tidak menjabarkan gamblang perkara yang sedang diselidiki itu. Hanya saja, diduga perkara yang dimaksud terkait tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
"Karena memang masih penyelidikan, penyidik Subdit III Dit Tipidkor Bareskrim Polri sedang melakukan klarifikasi pemeriksaan-pemeriksaan, tentunya mencari, mengumpulkan keterangan-keterangan, petunjuk-petunjuk, tentunya untuk melengkapi," ujar Awi kepada wartawan, Jumat, 4 September.
Nantinya, jika ditemukan cukup bukti atas perkara itu, kata Awi, penyelidik akan memustukan untuk meningkatkan status kasus itu ke penyidikan.
"Kalau bukti permulaannya cukup, baru nanti akan dinaikan ke penyidikan. Namun sekarang masih proses penyelidikan," kata dia.
Sebelumnya, Bareskrim sudah memeriksa Pinangki pada Rabu, 2 September. Sekitar 34 pertanyaan dilontarkan kepada Pinangki.
"PSM diperiksa untuk klarifikasi oleh penyidik," kata Awi.
Namun, pemeriksan yang bersangsung sekitar tujuh jam itu terpaksa dihentikan. Sebab, Pinangki mengaku kelelahan dan meminta menundanya.
"Yang bersangkutan (Pinangki Sirna Malasari) minta dihentikan pemeriksaan, dan sepakat dilanjutkan pada hari Rabu (9 September) minggu depan," kata dia.
Adapun Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung karena diduga menerima suap terkait pengurusan fatwa agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus cessie Bank Bali di Mahkamah Agung.
Kejaksaan menduga Pinangki menerima suap senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp7 miliar dari Djoko Tjandra. Dalam kasus ini Kejaksaan Agung juga sudah menetapkan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Terbaru, Kejagung menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka terkait permufakatan dalam pengurusan fatwa MA.