Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menolak dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri terkait pengembangan aliran dana Djoko Tjandra dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice.

Kenanapa Pinangki menolak dimintai keterangan oleh Bareskrim? Belum diketahui dengan pasti kenapa Pinangki sampai menolak hal itu. Hanya saja, berdasarkan laporan dari Bareskrim, Pinangki belum mau dimintai keterangan.

"Saya dapat laporan dari kasubdit itu belum bisa berlangsung (pemeriksaan) karena Pinangki menolak. Tapi kita harapkan supaya ini clear dan Pinangki juga harus bisa memberikan keterangan," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus.

Febrie mengaku pihaknya belum diinformasikan oleh Bareskrim kenapa Pinangki menolak diperiksa. Sehingga pihaknya belum mengetahui apa alasan penolakan itu.

Bareskrim akan meminta keterangan terhadap Pinangki di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung. Namun, sampai saat ini belum bi

"Belum tau pasti nih. Apakah bisa berjalan atau tidak di sore ini," tegas Febrie.

Adapun Bareskrim Polri saat ini sedang menangani kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo. Keduanya diduga sebagai penerima suap pengapusan red notice.

Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara dua orang lainnya adalah pemberi suap. Mereka adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam perkara suap tersebut, penyidik menyita uang senilai 20 ribu dolar AS, handphone termasuk CCTV sebagai barang bukti.