Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menolak diperiksa dalam pengembangan aliran dana Djoko Tjandra dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice. Alasannya, karena pemeriksaan itu bertepatan dengan jadwal besuk.

"Yang bersangkutan minta dijadwalkan ulang. Karena hari ini jadwalnya kakaknya PSM besuk," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus.

Namun, Awi belum bisa memastikan jadwal pemeriksaan ulang terhadap Pinangki. Sebab, belum ada informasi terkait hal itu. Selain itu, jadwal pemeriksaan diputuskan oleh para penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

"Belum ada informasi, nanti dijadwalkan ulang," katanya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah menyebut berdasarkan laporan yang diterima Jaksa Pinangki menolak diperiksa. Hanya saja, belum diketahui dengan pasti kenapa Pinangki sampai menolak hal itu. 

"Saya dapat laporan dari kasubdit itu belum bisa berlangsung (pemeriksaan) karena Pinangki menolak. Tapi kita harapkan supaya ini clear dan Pinangki juga harus bisa memberikan keterangan," katanya.

Sedianya, Pinangki akan diperiksa penyidik Bareskrim sebagai saksi untuk mendalami aliran dana yang diduga diterima oleh sejumlah orang terkait perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra termasuk aliran dana ke sejumlah orang.

Adapun Bareskrim Polri saat ini sedang menangani kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo. Keduanya diduga sebagai penerima suap pengapusan red notice.

Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara dua orang lainnya adalah pemberi suap. Mereka adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam perkara suap tersebut, penyidik menyita uang senilai 20 ribu dolar AS, handphone termasuk CCTV sebagai barang bukti.