JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Jaksa Pinangki akan diperiksa pekan depan dalam penyelidikan aliran dana Djoko Tjandra di kasus penghapusan red notice.
"Tadi saya sudah konfirmasi penyidik minggu depan akan dipanggil. Tinggal tunggu nanti hari Kamis atau Rabu kita lihat," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Jumat, 28 Agustus.
Dari koordinasi sementara, pemeriksaan akan dilakukan di Kejaksaan Agung. Status hukum Pinangki dalam pemeriksan pun sebagai saksi. Pinangki akan diklarifikasi beberapa temuan dari hasil pemeriksaan tersangka perkara tersebut.
"Saya bilang masih penyelidikan. Jadi mengklarifikasi istilahnya," kata Awi.
BACA JUGA:
Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebelumnya menolak diperiksa Bareskrim. Alasannya, karena pemeriksaan itu bertepatan dengan jadwal besuk.
"Yang bersangkutan minta dijadwalkan ulang. Karena hari ini jadwalnya kakaknya PSM besuk," kata Awi.
Di Kejaksaan Agung, Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sebesar 500 ribu dolar AS. Uang itu diduga untuk membantu penanganan perkara pengalihan hak tagih Bank Bali.