Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Jaksa Pinangki ke Pengadilan, Ada Fakta Baru Terkuak?
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Foto Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa Pinangki segera disidang di pengadilan.

"Hari ini berkas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dilimpahkan," ujar Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Kamis, 17 September.

Dengan pelimpahan berkas, nantinya Pinangki bakal disidangkan dengan dakwaan kumulatif. Artinya, Pinangki disidangkan dengan dua perkara berbeda.

"Diajukan sebagai terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan komulatif yaitu tindak pidana korupsi dan dakwaan tindak pidana pencucian uang," kata Hari.

Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengurusan fatwa agar Djoko Tjandra tak dieksekusi dalam kasus cessie atau hak tagih Bank Bali di MA. Pinangki diduga menerima suap senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp7 miliar dari Djoko. 

Pinangki dijerat  Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan  Pemberantasan Tindak  Pidana Pencucian Uang. Kemudian, Pasal 15  Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 88 KUHP.

Subsidair Pasal 15 Juncto Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 88 KUHP.