BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi akan melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan ISP dengan tersangka Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana ke Pengadilan Tipikor Bandung akhir Agustus 2023 ini atau pekan depan.
Jaksa KPK Tito Jaelani mengatakan bahwa surat dakwaan tersebut telah disusun, dan pelimpahan itu dipastikan akan berlangsung pada akhir Agustus 2023 atau pekan depan.
"Pelimpahan rencananya pekan depan sekitar tanggal 30 sampai dengan 31 Agustus 2023," ucap Tito Jaelani seusai persidangan tuntutan kasus suap proyek Bandung Smart City di Pengadilan Negeri Bandung, dikutip dari Antara, Rabu, 23 Agustus.
Lebih lanjut, Tito mengatakan bahwa berkas perkara yang merupakan kasus penerimaan suap atas pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) telah dilimpahkan dari penyidik ke jaksa KPK, untuk selanjutnya berkas itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung di Pengadilan Negeri Bandung.
"Tinggal kami limpahkan ke pengadilan, dalam artian sudah disusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat kami limpahkan," kata dia.
Terkait pengembangan kasus, ia mengaku sedang didiskusikan secara intens dengan penyidik, yakni terkait bukti-bukti termasuk fakta-fakta persidangan.
"Terkait dengan pengembangan nanti berdasarkan fakta persidangan sedang kita diskusikan secara intens," kata dia.
Pengadilan Negeri Bandung belum menerima berkas perkara kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) dengan tersangka Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, sehingga persidangan belum dimulai.
"Berkas perkara belum masuk, jaksa belum melimpahkan," ucap Humas PN Bandung Dalyusra saat dikonfirmasi, Rabu.
BACA JUGA:
Apabila sudah dilimpahkan ke PN Bandung, ia mengatakan akan dilakukan penunjukan majelis sidang, selanjutnya sidang akan dijadwalkan untuk segera digelar.