Bagikan:

JAKARTA - Lini masa media sosial belum lama ini ramai membahas sebuah produk minuman beralkohol wine dengan merek NABIDZ yang diklaim telah memiliki sertifikat halal. Unggahan seputar wine halal tersebut viral di media sosial Twitter.

Adapun pengunggah menuliskan, MUI tidak pernah memberikan fatwa halal untuk produk yang berhubungan dengan wine maupun khamar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun VOI, produk minuman fermentasi anggur itu telah dibuat sedemikian rupa hingga tersertifikasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Yang mengeluarkan fatwa halal adalah Komite Halal dibawah Kementerian Agama dengan jalur Halal Self Declare (tanpa audit)," tulis pengunggah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengatakan, pernyataan status halal produk (self declare) hanya berlaku untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) saja.

"Itu pun harus dibina oleh lembaga yang kompeten di bidang halal," ujar Adhi saat dihubungi VOI, Senin, 31 Juli.

Menurut dia, selama ini bila ada produk anggur merah atau wine, bir, dan sebagainya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak akan memberi fatwa Halal untuk produk terkait.

"(Namun), sebaiknya diklarifikasi ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," imbuhnya.