BANYUWANGI - Penyidik Direktorat Polairud Polri melimpahkan berkas tiga tersangka kasus tenggelamnya KMP Yunicee ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Tiga tersangka itu yakni IS (nakhoda), NW (Kepala Cabang KMP Yunicee), dan RMS, Syahbandar Korsatpel BPTD Pelabuhan Ketapang.
"Berkas sudah kita limpahkan ke Kejari Banyuwangi. Pelimpahan ini atas arahan langsung dari Kejagung. Ketiganya bertempat di Banyuwangi, sehingga pelimpahan berkas penanganan juga dilakukan di Banyuwangi," kata Kasidik Korpolairud Baharkam Polri AKBP Nurhadi, Selasa, 14 September.
Dalam pemeriksaan terkuak fakta tenggelamnya KMP Yunicee akibat muatan yang berlebih. Seharusnya batas muat kapal hanya 35 ton. Namun saat itu kapal dengan tujuan pelabuhan Gilimanuk itu memuat seberat total keseluruhan bobot kapal mencapai sekitar 229 ton lebih.
"Ketiga tersangka merupakan penanggungjawab, atas kejadian tersebut. Untuk tersangka RMS selaku Syahbandar diduga ikut serta dalam perkara tersebut. Diduga lalai karena tidak melakukan tugas dan fungsinya dengan benar," ungkapnya.
Namun dua tersangka lain IS dan NW masih belum ditahan. Lantaran keduanya merupakan pegawai negeri sipil (PNS).
"Bukan ditangguhkan, hanya tidak ditahan. Karena, agar tetap bisa menjalankan tugas dan fungsinya," jelasnya.
Sementara itu Kajari Banyuwangi, Mohammad Rawi mengungkapkan, pelimpahan berkas perkara dari Mabes Polri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah diterima. Jaksa akan mempelajari berkas untuk dinyatakan kelengkapannya.
"Sudah diterima jaksa, nantinya akan dipelajari terlebih dahulu untuk bisa dinyatakan lengkap atau tidak," katanya.
BACA JUGA:
Rawi menegaskan bila berkas dinyatakan lengkap, maka penahanan ketiga tersangka tenggelamnya KMP Yunicce tergantung jaksa. "Tergantung JPU, jika ketiganya harus ditahan maka akan dilakukan penahanan," katanya.
Nantinya sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi. "Semua prosesnya pastinya di Banyuwangi. Jika berkas P21 maka akan segera didaftarkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan," tegasnya.