Bagikan:

BANYUWANGI - Dua terdakwa kasus tenggelamnya KMP Yunicee divonis bebas. Keduanya yakni Rocky Marthen Surentu, Syahbandar Korsatpel BPTD Pelabuhan Ketapang dan Kepala Cabang KMP Yunicee Nur Tajhjo Widodo.

Keduanya divonis bebas Majelis Hakim PN Banyuwangi dalam sidang putusan yang digelar Senin, 7 Februari. Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kuasa hukum Rocky Marthen Surentu, Moh Firdaus Yulianto mengatakan, seharusnya kliennya sudah bisa bebas setelah sidang putusan. Namun karena beberapa persyaratan dan prosedur yang ada, pembebasan kliennya ditunda sehari. 

"Tapi itu tidak apa-apa. Yang terpenting klien kami tidak bersalah atas kasus tenggelamnya KMP Yunicee. Segala tuntutan tidak bisa ditujukan. Karena yang bertanggung jawab sepenuhnya kecelakaan itu adalah nahkoda. Bukan Syahbandar," kata Firdaus kepada wartawan, Rabu 9 Februari. 

Firdaus menyebut, meski jaksa langsung memutuskan untuk mengajukan kasasi terhadap putusan majelis hakim. Pihaknya tetap menghargai upaya hukum yang dilakukannya. 

"Kita sangat menghargai seluruhnya yang telah bertugas secara profesional sesuai tupoksi mereka," ungkapnya.

Majelis Hakim PN Banyuwangi sebelumnya memvonis bebas dua dari tiga orang terdakwa kasus tenggelamnya KMP Yunicee di Selat Bali pada Selasa 29 Juni 2021.

Pembacaan amar putusan kasus ini dibacakan secara virtual. Di ruang sidang hanya ada majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum. Sedangkan ketiga terdakwa mengikuti pembacaan putusan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Banyuwangi.