JAKARTA - Kejaksaan Agung menyita mobil BMW SUV X5 F 214 milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kejagung menduga mobil itu dibeli Pinangki dari duit hasil tindak pidana pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari Djoko Tjandra.
"Kenapa penyidik melakukan penyitaan terhadap mobil itu? Karena mobil itu dibeli di tahun 2020 sehingga ada dugaan bahwa mobil itu dibeli dari hasil kejahatannya," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono kepada wartawan, Rabu, 2 September.
Selain itu, penyitaan terhadap mobil itu juga berdasarkan keterangan saksi dan tersangka. Sehingga, penyidik menelusuri aliran dana yang diperoleh Pinangki.
Dari penelusuran itu, maka, penyidik memutuskan untuk menggeledah empat lokasi. Anatara, dua unit apartemen, satu rumah tinggal dan dealer mobil di kawasan Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
"Penyidik melacak kemana larinya uang yang diduga diperoleh oleh tersangka, apakah diberikan barang, disimpan atau yang lainnya. Dan sampai dengan kemarin penyidik berhasil tadi yang sudah kami sampaikan mengamankan satu mobil BMW series X5 yang diduga dibeli tahun 2020 dan itu atas nama yang bersangkutan," papar Hari.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita mobil mewah Jaksa Pinangki Sirna Malasari jenis BMW X5 dengan nomor polisi F 214, Senin, 31 Agustus. Penyitaan dilakukan karena Kejaksaan menduga Pinangki membeli mobil mewah ini dari hasil tindak pidana.
Adapun Pnangki Sirna Malasari telah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung karena dia diduga menerima suap terkait pengurusan fatwa agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus cessie Bank Bali di Mahkamah Agung.
Kejaksaan menduga Pinangki menerima suap senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp7 miliar dari Djoko Tjandra. Dalam kasus ini Kejaksaan Agung juga sudah menetapkan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap.