BMW Tunggangan Jaksa Pinangki yang Kini Disita Kejagung
Pinangki Sirna Malasari dan Mobil BMW (Kolasi Rizki AP/VOI-Instagram @Pinangkit)

Bagikan:

JAKARTA - Mobil mewah Jaksa Pinangki Sirna Malasari jenis BMW X5 dengan nomor polisi F 214 disita Kejaksaan Agung, Senin, 31 Agustus. Penyitaan dilakukan karena Kejaksaan menduga Pinangki membeli mobil mewah ini dari hasil tindak pidana.

"Ini terkait dengan sangkaan TPPU terhadap Jaksa Pinangki dan telah diperoleh satu buah mobil BMW," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah kepada wartawan, Selasa, 1 September.

Dilihat dari nomor polisi, mobil mewah ini baru dibeli Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Maret 2020 seharga Rp1,6 miliar. Artinya Pinangki baru memiliki mobil ini baru enam bulan. Tapi sayang, belum lama menikmati kemewahan dan kenyamanan, mobil mewah ini disita oleh Kejaksaan Agung.

VOI mencari informasi dari Samsat Jawa Barat. Dari Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara) diinformasikan mengenai mobil BMW X5 F 214 berwarna biru tua dikeluarkan dari daerah Cibinong Jawa Barat, dengan pajak sebesar Rp29.306.800.

Mengenai plat nomor yang cantik, Pinangki juga harus merogoh kocek lebih, yakni senilai Rp10 juta. Hal ini sesuai PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri, serta Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan.

Gaya hidup glamor Pinangki bukan hanya untuk menentukan tunggangan roda empat. Tempat tinggal Pinangki yang pernah menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II berada di apartemen. Hal ini sebagaimana diungkap Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Bahkan dia sudah meminta Kejaksaan untuk menelisik hal ini.

Bahkan, untuk urusan operasi hidung Pinangki harus terbang ke New York dan menghabiskan uang ratusan juta. Bagaimana tidak, dokter yang menangani Pinangki cukup tersohor di kota itu. Sehingga dia harus merogoh kocek 10.000 dollar AS sampai 30.000 dollar AS atau setara Rp 146 juta.

Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan, untuk jabatan Pinangki masuk dalam kelas jabatan 8 sehingga besaran tukin yang diterima sebesar Rp 4.595.150 per bulan. Sementara gaji untuk pejabat eselon golongan IV PNS, sebesar Rp Rp 3.044.300 sampai yang tertinggi Rp 5.901.200.

Lalu dari mana uang Piangki untuk bergaya hidup mewah atau glamor. Baru-baru ini Kejaksaan Agung menjerat Pinangki dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kejaksaan menduga Pinangki membelanjakan, mentransfer, mengubah bentuk dan mengalihkan uang hasil tindak pidana korupsi. Yakni dari tindak pidana dugaan suap terkait pengurusan fatwa agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus cessie Bank Bali.

Selain itu, harta Pinangki sebagai seorang jaksa juga cukup fantastis. Di mana, dalam laporan harta kekayaan peyelenggara negara (LHKPN) yang disetor Pinangki ke KPK sebesar Rp6.838.500.000.

Harta ini terbagi menjadi beberapa. Antara lain tanah dan bangunan senilai Rp. 6.008.500.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 364 m2/234 m2 di Bogor, hasil sendiri Rp. 4.000.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 500 m2/360 m2 di Kota Jakarta Barat, Hasil sendiri Rp 1.258.500.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/72 m2 di Kota Bogor, hasil sendiri Rp. 750.000.000

Alat transportasi dan mesin senilai Rp630.000.000

1. Mobil, Nissan Teana Tahun 2010, Hasil Sendiri Rp120.000.000

2. Mobil, Toyota Alphard Tahun 2014,  Hasil Sendiri Rp450.000.000

3. Mobil, Daihatsu Xenia Tahun 2013,  Hasil Sendiri Rp60.000.000

Kemudian kas setara kas Rp 200.000.000

Nama Jaksa Pinangki juga sempat disorot Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) gara-gara tak pernah muncul mengenakan rompi tahanan Kejagung warna pink. Namun belakangan MAKI menyebar foto jaksa Pinangki sedang digiring ke ruang pemeriksaan.

Dari tangkapan layar rekaman CCTV, jaksa Pinangki tampak terlihat tetap modis. Saat itu Pinangki mengenakan rompi gaun warna hijau. Dia juga menjinjing tas hitam.