JAKARTA - Fakta-fakta baru terungkap dalam persidangan perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Khususnya soal gaya hidup terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari yang disebut sangat glamor jika dibandingkan dengan rekan seprofesinya.
Salah satu fakta gaya hidup Pinangki yang glamor yakni perihal biaya perawatan tubuh. Sebab dalam setahun, biaya perawatan mencapai Rp100 juta.
Hal ini terungkap ketika Dokter Olivia Santoso selaku dokter home care terdakwa memberi kesaksian dalam persidangan.
"Dalam 1 tahun bisa Rp100 juta lebih, dari dulu seperti itu," ujar Olivia, Rabu, 2 November.
Perawatan yang mahal itu, kata Olivia, terdiri dari suntik multivitamin, obat-obatan, dan biaya konsultasi. Tapi semua itu hanya untuk menjaga kondisi tubuhnya.
"Untuk obat-obatan tarifnya sekitar Rp800 ribu sampai Rp1 juta sedangkan untuk jasa konsultasi kalau weekdays siang hari Rp300 ribu per kedatangan, untuk malam hari atau weekend harganya Rp500 ribu," kata dia.
Sementara untuk perawatan kecantikan, Pinangki harus mengeluarkan uang lebih banyak. Dia tercatat kerap kali menjalani suntik botoks yang biayanya cukup mahal.
Untuk satu kali suntik, sambung Olivia, uang yang harus dibayarkan sebesar Rp7 juta. Sehingga jika diakumulasikan nominalnya bisa mencapai puluhan juta rupiah.
"Pernah suntik botoks kolagen, itu untuk kerutan, untuk kesehatan kulit misalnya bila ada yang tidak simetris," ungkapnya.
Kemudian, adik Pinangki, Pungki Primarini juga sempat menceritakan gaya hidup mewah dari kakaknya itu. Salah satunya menginap di hotel mewah Trump Tower ketika mereka berkunjung ke Amerika Serikat.
Bahkan, semua biaya perjalanan dan penginapan itu ditanggung oleh Pinangki. "Kakak saya yang bayar," ucapnya.
Pungki bilang, sudah beberapa kali pergi ke AS bersama Pinangki. Mereka berkunjung ke sana untuk memeriksa kesehatan Pinangki.
"Setahu saya waktu itu ke dokter untuk operasi hidung untuk sinusnya terdakwa, kemudian cek kontrol payudara, kanker mungkin," ujar Pungki
"Iya (tiga kali). Sekitar tahun 2018, 2019, dan 2020," sambungnya.
Selain gaya hidup yang galmor, dalam persidangan juga terungkap soal pengeluaran Pinangki dalam sebulan mencapai Rp80 juta. Hal ini diketahui ketika Pungki menyebut jika kakaknya selalu mengirimkan uang dalam jumlah besar.
Dalam sekali mengirim uang, nominalnya mencapai ratusan juta. Duit itu digunakan untuk membayar 6 karyawan yang diakumulasikan mencapai Rp32,7 juta. Sisanya digunakan memenuhi kebutusan sehari-hari.
"Asisten rumah tangga per bulan Rp6,5 juta, Zamizah baby sitter Rp7,5 juta, Puji Kriswanto driver menggantikan Sugiarto (Gito) gajinya Rp5 juta dan uang makan Rp3 juta, Elisabet tukang masak per bulan Rp4,2 juta," paparnya.
"Ade Rohmat gajinya Rp3 juta menjaga bapak saya, Turiyah digaji Rp3,5 juta," sambungnya.
Asal Usul Uang Pinangki
Dengan terungkapnya gaya hidup glamor dan pengeluaran yang besar, muncul pertanyaan asal usul uang tersebut. Padahal, gaji sebagai jaksa tak mungkin bisa memenuhi kebutuhan dan gaya hidup glamor.
Suami Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf yang juga sempat memberikan kesaksian dalam persidangan menyebut uang yang digunakan untuk gaya hidup glamor itu merupakan uang istrinya.
"Kalau jawaban saya kembali lagi seperti tadi, positif dari uang dia," ucapnya.
Tapi Yogi tak mengetahui secara pasti sumber uang milik Pinangki, termasuk duit yang digunakan untuk berpergian ke luar negeri. Alasannya, dia tak mau ikut banyak terlibat dengan permasalahan istrinya karena hubungan rumah tangganya sempat diterpa keretakan.
"Pada satu tahapan saya mau nanya saja males. Saya untuk bicara sama dia saja saya menghindar. Saya juga sebenarnya satu hal saya pernah ribut dengan Pinangki gara-gara ibadah," kata Yogi.
"Mohon maaf bukan saya membawa-bawa agama, dulu saya suruh salat saja susah, sekarang enggak usah saya suruh dia berpakaian syar'i seperti itu. Dia yang lebih banyak ngingetin saya soal salat sekarang," sambung dia.
Terlepas dari sumber uang yang digunakan, Yogi mengatakan jika gaya hidup glamor istrinya sudah berlangsung sejak lama. Bahkan sebelum keduanya menikah pada tahun 2014.
"Karena memang kehidupannya sebelum kenal beliau seperti itu," ungkap Yogi
Yogi bilang, salah satu contoh gaya hidup glamor istrinya yakni kerap berpergian keluar negeri. Apalagi ketika orang tuanya jatuh sakit, intensitas Pinangki ke luar negeri semakin sering.
"Dari dulu begitu. Sebelum saya kenal juga sering ke luar negeri, mengobati orang tua di Singapura, dari dulu juga seperti itu," kata dia.
BACA JUGA:
Catatan Buruk Pinangki
Tak hanya mengungkap gaya hidup mewah jaksa Pinangki yang jauh berbeda dengan rekan sprofesinya, dalam proses persidangan juga diketahui, terdakwa perkara dugaan gratifikasi fatwa MA ini punya catatan buruk.
Seorang pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) Luphia Claudia Huae menuturkan, Pinangki sempat diberi sanksi berupa penurunan pangkat pada 2012.
Hal ini diketahui setelah tim Pemeriksa Intelijen pada Inspektorat V Jamwas Kejaksaan Agung menelusuri data pribadinya. Pemberian sanksi itu berdasarkan keputusan Wakil Jaksa Agung RI Nomor 014/b/wja/01/2012 tanggal 13 Januari 2012.
"Ditemukan bahwa saudara terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari pada tahun 2012 berdasarkan keputusan Wakil Jaksa Agung RI Nomor kep-014/b/wja/01/2012 tanggal 13 Januari 2012, pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah, selama 1 tahun," ujar Luphia
Luphia bilang, penelusuran data pribadi Pinangki dilakukan ketika tim pemeriksa akan meminta keterangannya terkait unggahan salah satu akun Twitter dengan sebuah foto yang menunjukkan Pinangki bersama Joko Tjandra.
Selain itu, dalam pemeriksaan juga diketahui melakukan perjalanan dinas tanpa izin pada 2019. Tercatat 11 perjalanan yang dilakukan, 2 di antarnya tanpa izin atasan.
"11 kali perjalanan dinas di tahun 2019 itu pada 26 Maret, 22 Mei, 1 Juni, 26 Juni, 9 Agustus, 3 September, 4 Oktober, 19 November, 10 November, 25 November, dan 19 Desember. Itu ada dua yang dapat izin yaitu pada tanggal 1 Juni dan 3 September, dengan demikian tidak dapat izin," papar Luphia.
Sehingga, dengan temuan pelanggaran itu, maka diputuskan untuk memberikan sanksi terhadap Pinangki. Dia dijatuhi sanksi berupa pembebasan dari jabatan struktural pada 29 Juli 2020.
"Kemudian ada penjatuhan hukuman disiplin terhadap terdakwa yakni pada 20 Juli 2020 dengan surat Wakil Jaksa Agung RI tanggal 29 Juli 2020 dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat, pembebasan dari jabatan struktutal," ujar Luphia
Sekadar informasi, dalam perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.