JAKARTA - Fakta baru muncul dalam persidangan dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Salah satunya soal simpanan uang yang berjumlah 4 juta dolar AS milik Pinangki.
Dalam persidangan, Pinangki selalu menyebut, dana untuk membayar semua kebutuhan dan gaya hidupnya bersumber dari simpanan yang dipersiapkan mantan suaminya, Djoko Budiharjo.
"Pertama jumlahnya adalah sekitar 3 atau 4 juta," ucap Pinangki dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Januari.
Tapi Pinangki menolak jika uang itu disebut sebagai warisan. Menurutnya, uang itu merupakan simpanan yang sudah dipersiapkan mantan suaminya semasa hidupnya khusus untuk Pinangki.
"Tapi itu bukan warisan ya pak, simpanan. Kalau warisan saya kena pajak pak. Tapi kalau simpanan artinya itu adalah uang saya sama dia bareng waktu dia masih hidup pak. Jadi ada pemisahan harta kita," ungkap Pinangki.
Selain itu, uang itu tersimpan dalam bentuk dolar Amerika dan Singapura. Hanya saja, Pinangki tak mengetahui secara pasti mengenai nominal uang jika dihitung dalam rupiah.
Dia bilang, perihal tersebut bakal disampaikan secara rinci pada persidangan selanjutnya. Selain itu, Pinangki juga akan menghadirkan saksi dan bukti jika uang itu merupakan sinpanan.
"Ada catatannya, nanti di pleidoi saya akan itu karena itukan rinci, tidak spesifik sekitar (jumlahnya)," kata dia.
Terlepas perihal itu, Pinangki menyebut, saat ini uang simpanannya semakin menipis. Sebab, selama beberapa tahun uang itu sudah digunakan untuk memenuhi gaya hidupnya yang glamor.
Selain itu, duit simpanan itu pun sudah dialokasikan untuk membayar beberapa kepentingan lainnya. Termasuk membayar jasa para pengacaranya.
"Masih ada 1 juta dolar AS buat bayar lawyer buat bayar yang lainnya," kata dia.
Tak dipungkiri, gaya hidup Pinangki memang sangat jauh berbeda jika dibandingkan dengan rekan seprofesinya. Salah satu contohnya terlibat dari sisi perawatan kecantikan.
Dalam setahun, Pinangki bisa menghabiskan uang Rp100 juta untuk perawatan tubuh dan kecantikan. Hal ini terungkap ketika Dokter Olivia Santoso selaku dokter home care terdakwa memberi kesaksian dalam persidangan.
"Dalam 1 tahun bisa Rp100 juta lebih, dari dulu seperti itu," ujar Olivia.
Perawatan yang mahal itu, kata Olivia, terdiri dari suntik multivitamin, obat-obatan, dan biaya konsultasi. Tapi semua itu hanya untuk menjaga kondisi tubuhnya.
"Untuk obat-obatan tarifnya sekitar Rp800 ribu sampai Rp1 juta sedangkan untuk jasa konsultasi kalau weekdays siang hari Rp300 ribu per kedatangan, untuk malam hari atau weekend harganya Rp500 ribu," kata dia.
Sementara untuk perawatan kecantikan, Pinangki harus mengeluarkan uang lebih banyak. Dia tercatat kerap kali menjalani suntik botoks yang biayanya cukup mahal.
Untuk satu kali suntik, sambung Olivia, uang yang harus dibayarkan sebesar Rp7 juta. Sehingga jika diakumulasikan nominalnya bisa mencapai puluhan juta rupiah.
"Pernah suntik botoks kolagen, itu untuk kerutan, untuk kesehatan kulit misalnya bila ada yang tidak simetris," ungkapnya.
Kemudian, adik Pinangki, Pungki Primarini juga sempat menceritakan gaya hidup mewah dari kakaknya itu. Salah satunya menginap di hotel mewah Trump Tower ketika mereka berkunjung ke Amerika Serikat.
Bahkan, semua biaya perjalanan dan penginapan itu ditanggung oleh Pinangki. "Kakak saya yang bayar," ucapnya.
Pungki bilang, sudah beberapa kali pergi ke AS bersama Pinangki. Mereka berkunjung ke sana untuk memeriksa kesehatan Pinangki.
"Setahu saya waktu itu ke dokter untuk operasi hidung untuk sinusnya terdakwa, kemudian cek kontrol payudara, kanker mungkin," ujar Pungki
"Iya (tiga kali). Sekitar tahun 2018, 2019, dan 2020," sambungnya.
BACA JUGA:
Selain gaya hidup yang glamor, dalam persidangan juga terungkap soal pengeluaran Pinangki dalam sebulan mencapai Rp80 juta. Hal ini diketahui ketika Pungki menyebut jika kakaknya selalu mengirimkan uang dalam jumlah besar.
Dalam sekali mengirim uang, nominalnya mencapai ratusan juta. Duit itu digunakan untuk membayar 6 karyawan yang diakumulasikan mencapai Rp32,7 juta. Sisanya digunakan memenuhi kebutusan sehari-hari.
"Asisten rumah tangga per bulan Rp6,5 juta, Zamizah baby sitter Rp7,5 juta, Puji Kriswanto driver menggantikan Sugiarto (Gito) gajinya Rp5 juta dan uang makan Rp3 juta, Elisabet tukang masak per bulan Rp4,2 juta," paparnya.
"Ade Rohmat gajinya Rp3 juta menjaga bapak saya, Turiyah digaji Rp3,5 juta," sambungnya.
Jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.