Sidang Dakwaan Bongkar Maksud Jaksa Pinangki Setor Rp2 M ke Kartu Kredit: Dapat Kelebihan Bayar
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Foto: Indra Hendriana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra senilai 500 ribu dolar AS. Suap ini terkait pengurusan fatwa agar Joko Tjandra tidak dieksekusi di Mahkamah Agung (MA) dalam kasus hak tagih Bank Bali.

Selain itu, Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan, membelanjakan, mentransfer uang dari hasil tindak pidana.

Salah satunya, Pinangki menyamarkan uang hasil tindak pidana untuk membayar kartu kredit. Yakni kartu kredit Bank Mega Visa, Bank DBS, dan PANIN Bank, serta BNI Visa Platinum. Total yang dibayarkan Pinangki ke tiga kartu kredit itu sebesar Rp2.085.000.000.

Pada kartu kredit Bank Mega Visa, Pinangki menyetorkan uang senilai Rp467.000.000 juta dalam waktu November 2019 sampai Juli 2020. Uang ini diduga bersumber dari hasil penukaran dolar AS yang diterima Pinangki dari Joko Tjandra.

"Terdakwa sengaja melebihkan pembayaran kartu kredit Bank Mega Visa sebesar Rp467.000.000 meskipun limit yang seharusnya sebesar Rp33 juta, dengan tujuan agar terdakwa mendapat kelebihan pembayaran dari Bank Mega untuk menyamarkan transaksi katu kredit seolah-olah dari sumber yang sah," kata jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 23 September.

Kemudian pada kartu kredit Bank DBS, Pinangki membayarkan uang senilai Rp185.000.000, dan kartu kredit BNI, Pinangki menyetorkan uang senilai Rp485.500.000. Uang yang disetor ini diduga bersumber dari hasil penukaran mata uang dolar Amerika Serikat. Dalam 

Sementara kartu kredit Panin Bank, Pinangki menyetorkan uang senilai Rp950.000.000, meskipun batas limit yang seharusnya sebesar Rp67.000.000.

"Dengan tujuan agar terdakwa mendapat kembalian pembayaran dari Bank Panin untuk menyamarkan transaksi seolah-olah dari transaksi yang sah," ujar dia.

Jaksa Pinangki juga mengeluarkan uang Rp176 juta untuk pembayaran dokter home care. Uang itu dikeluarkan Pinangki dalam waktu 10 bulan.

"Terdakwa melakukan pembayaran dokter home care atas nama dr. Olivia Santoso. Dimana terdakwa selama melakukan perawatan kesehatan dan kecantikan serta rapid test," kata jaksa.

Diulas jaksa mengenai posisi Pinangki sebagai fungsional jaksa dan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung. 

Diuraikan juga pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 Pinangki menerima gaji dan tunjangan tiap bulan yaitu gaji Rp9.432.300, tunjangan kinerja Rp8.757.600 dan uang makan Rp731.850.

“Dengan total keseluruhan Rp18.921.750 ditambah dengan penghasilan suami terdakwa bernama Napitupulu Yogi Yusuf sebagai seorang polisi pada tahun 2019 sampai 2020 sebesar Rp11 juta,” kata jaksa.

Selain itu, Pinangki menurut jaksa tidak memiliki usaha dan penghasilan tambahan resmi dan tidak memiliki sumber penghasilan dari pencairan kredit bank atau lembaga jasa keuangan lainnya. 

Menurut jaksa, Pinangki menerima 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra lewat Andi Irfan Jaya. Sebesar 50 ribu dolar AS diserahkan ke Anita Dewi Kolopaking seorang pengacara. Sisa uang 450 ribu dolar AS ini yang didakwa jaksa dilakukan pencucian uang. 

Dalam surat dakwaan, Pinangki diketahui menukar mata uang USD337.600 menjadi mata uang rupiah Rp4.753.829.000. Duit ini lantas digunakan Pinangki membeli mobil BMW X5 seharga Rp1.753.836.050.

Ada juga yang digunakan untuk membayar sewa apartemen di Amerika Serikat sebesar Rp412.705.554. Digunakan juga untuk pembayaran dokter kecantikan di AS.

“Terdakwa melakukan pembayaran dokter kecantikan di AS pada 16 Desember 2019 sebesar Rp419.430,” sebut jaksa.

Kemudian duit dari Djoko Tjandra digunakan untuk pembayaran dokter home care, pembayaran kartu kredit dan pembayaran sewa apartemen Darmawangsa Essence

“Maka jumlah keseluruhan uang yang digunakan  terdakwa adalah USD 444.990 atau setara Rp6.219.380.900,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, Pinangki didakwa dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Siapa jaksa Pinangki sebenarnya?

Untuk pembaca budiman yang ingin lebih tahu siapa Jaksa Pinangki Sirna Malasari, bahkan sebelum kasus Djoko Tjandra, silakan klik tautan berikut. Tim riset VOI sudah merangkum sepak terjang Jaksa Pinangki yang pernah bikin kagum pengacara Hotman Paris