Surat Penyesalan Jaksa Pinangki saat Ditangkap: <i>Please Pray for Me</i>
Jaksa PInangki Sirna Malasari (DOK. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA -  Adik jaksa Pinangki Sirna Malasari, Pungki Primarini menceritakan kakaknya pernah mengirim surat untuk anaknya. Isinya menceritakan kondisi Pinangki yang sekaligus meminta untuk didoakan.

Awal cerita ini disampaikan Pungki saat jaksa penuntut umum (JPU) melontarakan pertanyaan mengenai berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP tertulis Pinangki sempat mengutarakan rasa penyesalan kepada keluarga pada saat ditangkap di apartemen Pakubuwono Signature.

Pinangki menangis dan mengatakan kepada Pungki 'I'm ok, love you, titip Papa, titip Bima'.

Bahkan ketika ditahan di rumah tahanan (Rutan) Selemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung), Pinangki sempat mengirimkan surat yang isinya catatan kebutuhan di dalam penjara.

Dalam surat disampaikan permintaan maaf terhadap anaknya. Surat itu dikirimkan Pinangki melalui sopirnya bernama Puji.

"Pinangki juga mengirimkan pesan untuk anaknya yang berisi 'Mommy in jail bicause mommy made mistake', betul?," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 30 November.

Pungki menjelaskan narasi yang sebenarnya tertulis tak seperti yang dikatakan JPU. Isi surat itu lebih kepada permintaan kepada anaknya untuk tetap mendoakannya.

"Sebenarnya mengatakan, 'Bima I'm sorry mommy in jail, please pray for me'," jawab Pungki.

Kemudian, jaksa  kembali menanyakan apa yang sebenarnya tertulis dalam surat itu. Sebab keterangan Pungki dalam BAP dan kesaksian persidangan berbeda.

Pungki menegaskan, jika narasi yang sebenarnya tertulis dalam surat itu sesuai dengan pernyataan yang disampaikan dalam persidangan.

"Yang benar apa yang saya katakan sekarang," kata Pungki.

Dalam perkara ini, jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.