JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari diberhentikan sementara dari korps Kejaksaan Agung. Pemberhentian sementara ini dilakukan karena jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi Rp7 miliar dari Djoko Tjandra.
“Yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS sejak tanggal 12 Agustus atau sehari setelah ditangkap dan ditahan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono kepada VOI, Rabu, 19 Agustus.
Pemberhentian sementara ini menurut Hari diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberhentian dengan Hormat, Pemberhentian Tidak dengan Hormat dan Pemberhentian Sementara serta Hak Jabatan Fungsional jaksa yang Terkena Pemberhentian.
Dalam PP itu, diatur soal pemberhentian sementara jaksa yang ditangkap dan ditahan diberhentikan sementara. Ketentuan ini tertuang pada Pasal 10 ayat 2.
Jaksa Pinangki dijerat dengan pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana penjara di pasal ini paling lama 5 tahun. Diduga jaksa Pinangki menerima gratifikasi dari Djoko Tjandra.
"Sementara kemarin yang beredar di media maupun dari pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar dolar kalau ngga salah ya, sekitar 500 ribu USD di rupiahkan Rp7 miliar," kata Hari Setiyono, Rabu, 12 Agustus.
Kasus Jaksa Pinangki bermula ketika beredarnya foto bersama dengan Anita Kolopaking. Dari pemeriksaan sisi pengawasan ini, Pinangki terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri dan diduga melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra.
Karena pelanggaran disiplin berpergian ke luar negeri sebanyak 9 kali pada tahun 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, jaksa Pinangki diberikan sanksi.
Dia dijatuhi hukuman pencopotan dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Setelah itu kasus jaksa Pinangki diselidiki hingga akhirnya Kejagung menetapkan jaksa Pinangki sebagai tersangka.