Gedung Kejaksaan Agung Terbakar, Mahfud: Tidak Boleh Jadi Alasan Penyidikan Terhambat
Gedung Kejaksaan Agung terbakar (Foto: Diah Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD meminta Kejaksaan Agung tetap bekerja optimal setelah kebakaran gedung utama bisa ditangani.

"Kebakaran tidak boleh jadi alasan kinerja penyidikan terhambat, harus (tetap) berjalan. Dokumen itu cuma alat penindakan, hukum tidak boleh terhalang oleh itu," kata Mahfud dalam wawancara bersama Kompas TV, Sabtu, 22 Agustus.

Kejaksaan Agung saat ini sedang menangani satu kasus dari pengembangan perkara Djoko Tjandra. Kejagung dalam penanganan kasus ini menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. 

Jaksa Pinangki saat ini sudah diberhentikan sementara. Pemberhentian sementara ini dilakukan karena Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi Rp7 miliar dari Djoko Tjandra. 

Terkait pemicu kebakaran, Mahfud meminta publik tidak berasumsi sebelum ada penyelidikan dari kepolisian.

"Semua kemungkinan bisa saja terjadi. Makanya kita lihat dulu kepastiannya seperti apa," katanya.

Kebakaran di gedung utama Kejaksaan Agung sudah berlangsung selama lebih dari dua jam sejak dilaporkan muncul kobaran pukul 19.10 WIB. Ada 38 mobil pemadam dikerahkan ke lokasi.

Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar yakni ruang intelijen dan ruang SDM. Mahfud MD mengaku sudah berkomunikasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadhil Zumhana memastikan dokumen perkara aman.