Gedung Kejaksaan Agung Terbakar, Mahfud MD: Dokumen Aman, Spekulasi Tak Perlu Dikembangkan
Gedung Kejaksaan Agung terbakar (Foto: Diah Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD memastikan dokumen perkara yang ditangani Kejaksaan Agung tetap aman. Tak ada dokumen perkara dalam gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar. 

“Terkait kebakaran di gedung Kejagung, dapat diinfokan bahwa dokumen perkara aman sehingga kelanjutan penanganan perkara takkan terlalu terganggu,” kata Mahfud MD dalam akun Twitter @mohmahfudmd dikutip VOI, Sabtu, 22 Agustus.

Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar yakni ruang intelijen dan ruang SDM. Mahfud MD mengaku sudah berkomunikasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadhil Zumhana.

“Spekulasi juga tak perlu jauh dikembangkan. Gedung tahanan untuk para tersangka yang ditahan di Kejaksaan Agung juga ada di bagian lain yang tidak terjangkau oleh api. Gedung tahanan ada di belakang gedung yang agak jauh dari kobaran api. Pengamanan sudah diperketat,” kata Mahfud.

Gedung Kejaksaan Agung terbakar sejak pukul 19.10 WIB. Sudah ada 38 mobil pemadam dikerahkan ke lokasi.

Sementara itu Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono sebelumnya memastikan dokumen penanganan perkara aman. Saat kebakaran terjadi, tidak ada aktivitas di gedung utama Kejaksaan Agung.

"Sejak hari Kamis dalam posisi libur, tidak ada akvitias. Tapi, kami berharap tidak ada korban," kata Hari dalam wawancara dengan CNN Indonesia TV.