Kebakaran Jangan Jadi Alasan Kejagung Lamban Selesaikan Kasus Hukum
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (Foto: Website DPR RI)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengaku prihatin dengan kejadian kebakaran yang menghanguskan Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Meski begitu dia meminta kejadian ini tidak lantas membuat Korps Adhiyaksa itu lamban dalam menyelesaikan tugas mereka, utamanya terkait pengusutan kasus hukum.

"Saya berharap peristiwa kebakaran ini tidak mengganggu kinerja Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan tugas pokok dan fungsinya. Jangan sampai peistiwa ini menghambat proses hukum yang sedang dijalankan," ujar Azis kepada wartawan, Minggu, 23 Agustus.

Politikus Golkar ini kemudian meminta Polri segera melakukan investigasi secara menyeluruh terkait kebakaran tersebut. Tujuannya, agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang simpang siur.

"Saya prihatin dan berharap publik serta pihak lain tidak menyebarkan asumsi yang bersifat spekulatif atas peristiwa ini sampai ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait musibah ini," katanya.

Belajar dari kejadian kebakaran yang berlangsung selama hampir 12 jam tersebut, Azis kemudian meminta agar pihak Kejaksaan Agung serta lembaga negara lainnya dapat meningkatkan sistem pengamanan dan pencegahan di gedung-gedung yang ada. Hal ini perlu dilakukan agar peristiwa semacam ini tidak kembali terjadi.

Dia juga mengatakan, DPR siap membantu semua hal yang dianggap perlu untuk memulihkan berbagai hal pasca kebakaran tersebut.

Sebelumnya, permintaan yang sama juga disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Dirinya meminta Kejaksaan Agung tetap bekerja optimal setelah terjadi kebakaran tersebut.

"Kebakaran tidak boleh jadi alasan kinerja penyidikan terhambat, harus (tetap) berjalan. Dokumen itu cuma alat penindakan, hukum tidak boleh terhalang oleh itu," kata Mahfud dalam wawancara bersama Kompas TV, Sabtu, 22 Agustus.

Kejaksaan Agung saat ini sedang menangani satu kasus dari pengembangan perkara Djoko Tjandra. Kejagung dalam penanganan kasus ini menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. 

Jaksa Pinangki saat ini sudah diberhentikan sementara. Pemberhentian sementara ini dilakukan karena dia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi Rp7 miliar dari Djoko Tjandra. 

Terkait pemicu kebakaran, Mahfud meminta publik tidak berasumsi sebelum ada penyelidikan dari kepolisian.

"Semua kemungkinan bisa saja terjadi. Makanya kita lihat dulu kepastiannya seperti apa," ujarnya.

Diketahui, Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanudin Dalam 1, Jakarta terbakar. Kebakaran ini terjadi sejak pukul 19.10 WIB dan belum jelas apa yang jadi penyebabnya. Adapun bagian yang terbakar adalah bagian Gedung Utama yang terdiri dari ruang kepegawaian, pembinaan, dan intelijen.

Setelah terbakar selama hampir 12 jam, api akhirnya padam sekitar pukul 06.28 WIB. Total ada 65 mobil pemadam termasuk dua unit Bronto Skylift yang dikerahkan untuk memadamkan kebakaran. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini dan penyebab kebakaran masih diselidiki polisi.