Bagikan:

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan sebanyak 73,33 persen tempat pembuangan akhir (TPA) di Provinsi Lampung masih menggunakan metode open dumping. Metode ini merupakan cara pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengelolaan yang memadai.

Hanif menjelaskan setiap provinsi harus memiliki kebijakan yang jelas dalam pengelolaan sampah serta melakukan pengawasan terhadap kabupaten dan kota. Sebaliknya, pemerintah kabupaten dan kota bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan sampah dengan prinsip yang ramah lingkungan. Hal ini disampaikan Hanif saat menghadiri rapat koordinasi pangan di Bandarlampung pada Sabtu.

Menurutnya, kondisi pengelolaan sampah di Lampung saat ini perlu mendapatkan perhatian serius. Limbah harian yang dihasilkan mencapai 4.666 ton, namun hanya 11,02 persen yang dapat dikelola dengan baik. Sebagian besar sampah, sekitar 59,51 persen, masih dibuang sembarangan di lingkungan. Sementara itu, 24,99 persen lainnya hanya dipindahkan ke TPA tanpa pengelolaan lebih lanjut.

Berdasarkan data tahun 2023, dari 15 TPA yang tersebar di kabupaten dan kota di Provinsi Lampung, mayoritas masih menggunakan metode open dumping. Dari jumlah tersebut, hanya dua TPA yang telah menerapkan sistem controlled landfill, yang dinilai lebih baik untuk menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Hanif menekankan bahwa fungsi utama TPA adalah sebagai lokasi pemrosesan akhir sampah, bukan sekadar tempat penimbunan. Hal ini sesuai dengan aturan yang melarang praktik open dumping.

Tingkat pengelolaan sampah di Lampung tahun 2023 tercatat masih rendah, yaitu hanya 15,51 persen. Selain itu, provinsi ini baru memiliki delapan bank sampah induk dan 386 unit bank sampah. Untuk meningkatkan pengelolaan, pemerintah akan melaksanakan 24 langkah pendampingan bersama daerah lain.

Sampah harian di Kota Bandarlampung, misalnya, mencapai 786,46 ton. Namun, hanya 4,72 persen yang berhasil dikelola, sedangkan status TPA di wilayah tersebut masih menggunakan metode open dumping. Di Kota Metro, dari 105,67 ton sampah harian, tingkat pengelolaan hanya mencapai 19,62 persen.

Di Kabupaten Lampung Tengah, dari 690 ton sampah per hari, hanya 20,87 persen yang terkelola, sementara sebagian besar masih dibuang sembarangan. Kondisi lebih buruk terlihat di Kabupaten Lampung Timur, di mana 568,72 ton sampah harian hampir seluruhnya dibuang ke lingkungan tanpa pengelolaan.

Situasi serupa juga terjadi di Kabupaten Tanggamus, Pesawaran, dan Pringsewu, yang masih mengandalkan metode open dumping. Sementara itu, Kabupaten Tulang Bawang dan Way Kanan lebih baik dengan memiliki TPA berstatus controlled landfill.

Hanif menegaskan pentingnya perbaikan pengelolaan sampah di Lampung untuk menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat. Ia berharap langkah pendampingan yang direncanakan dapat memperbaiki sistem pengelolaan sampah di provinsi ini secara bertahap.