JAKARTA - Enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penasihat hukumnya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Hal ini disampaikan melalui nota pembelaan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum, tidak sependapat dengan tuntutan jaksa serta bukti yang dijadikan sebagai dasar tuntutan hukum tersebut.
“Terdakwa dan tim penasihat hukum menyatakan keberatan terhadap substansi tuntutan penuntut umum, dan tidak sependapat dengan kesimpulan maupun pandangan hukum penuntut umum,” kata tim kuasa hukum terdakwa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, dilansir Antara, Senin, 10 Mei.
Karena itu, penasihat hukum meminta majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Elfian, untuk memberi vonis bebas kepada enam terdakwa, karena tuduhan bahwa mereka lalai sehingga menyebabkan kebakaran tidak terbukti di persidangan.
Tidak hanya vonis bebas, tim penasihat hukum juga meminta majelis hakim memulihkan nama baik dan kedudukan para terdakwa, serta menyerahkan beban biaya perkara ke negara.
“Kami serahkan nasib terdakwa ke majelis hakim, karena hanya majelis hakim, kami yakin dan percaya majelis hakim akan memberi keadilan (kepada terdakwa, Red),” kata tim kuasa hukum saat membacakan nota pembelaan.
BACA JUGA:
Di luar ruang sidang, anggota tim kuasa hukum terdakwa, Kurnia Hadi kembali menegaskan masih ada banyak pertanyaan terkait sebab kebakaran.
“Memang semuanya masih belum jelas, dari barang bukti kemudian rangkaian ceritanya, kronologinya dan apa yang menjadi penyebab kebakaran gedung tersebut masih tanda tanya,“ kata Kurnia Hadi.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyebut enam terdakwa juga telah bersikap kooperatif selama persidangan.
“Para terdakwa menjaga persidangan berjalan dengan baik, datang tepat waktu, tidak mengulur-ulur, tidak berbelit-belit, dan memberi keterangan secara jujur dan lugas atas peristiwa kebakaran itu,” kata Kurnia Hadi.
Sementara itu, salah satu terdakwa Uti Abdul Munir yang dituntut penjara satu tahun enam bulan oleh jaksa, mengatakan ia berharap majelis hakim membebaskan dia dan lima terdakwa lainnya dari segala tuntutan hukum.
“Fakta persidangan membuktikan jelas rokok itu terakhir diisap setengah 4 (sore), sedangkan kebakaran jam 7 (malam). Artinya, tidak mungkin rokok itu hidup kurang lebih tiga jam,” kata Uti saat ditemui di luar ruang sidang, Senin.
“Harapan kami ke majelis hakim ya kami dibebaskan, karena tuntutan (jaksa) buktinya rokok, sedangkan rokok sendiri tak membuktikan membakar gedung itu,” ujar Uti menyampaikan kembali keterangan ahli saat sidang.
Dalam kasus kebakaran di Gedung Kejagung ini, jaksa menjatuhkan tuntutan penjara 1-1,6 tahun terhadap enam terdakwa, yang terbagi dalam tiga berkas perkara.
Enam terdakwa itu adalah Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.
Uti Abdul Munir merupakan mandor pada proyek renovasi Gedung Kejagung; Imam Sudrajat adalah pekerja yang bertugas memasang wallpaper; Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim adalah pekerja bangunan.
Lima terdakwa lainnya, di luar Uti, dituntut oleh jaksa satu tahun penjara karena mereka diyakini lalai, sehingga mengakibatkan Gedung Kejagung terbakar.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang selanjutnya untuk agenda pembacaan tanggapan jaksa atas pleidoi terdakwa atau replik akan berlangsung pada 24 Mei 2021.