Bagikan:

JAKARTA - Dua terdakwa kasus kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung) Imam Sudrajat dan Uti Abdul Munir membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) soal membuang puntung rokok ke dalam kantong plastik.

Pernyataan ini disampaikan saat kedua terdakwa yang menjadi tukang dalam renovasi gedung Kejagung bersaksi untuk empat terdakwa lainnya yakni, Halim, Tarno, Karta, dan Sahrul Karim.

Awalnya jaksa mempertanyakan Imam Sudrajat soal aktivitas empat terdakwa sebelum mulai bekerja. Imam menjelaskan mereka sempat merokok tapi bukan di lantai 6 Kejagung yang jadi sumber api kebakaran. 

"Setelah selesai merokok baru mereka pergi ke ruang (area) kerja," kata Imam dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 8 Maret.

Jaksa lantas bertanya soal sampah sisa pekerjaan yang dibuang. Imam menyebut sampah dibuang masing-masing teerdakwa sebagai bagian dari tugas.

"Masing-masing pekerja (membersihkan sisa pekerjaan)," kata Imam.

Sementara itu, Abdul Munir yang menjadi mandor proyek renovasi di gedung Kejagung juga menyebut puing atau sampah sisa pekerjaan dibuang oleh petugas kebersihan (office boy) internal gedung Kejagung.

"Biasanya para pekerja membersihkan sendiri, cuma tidak membuang. Karena yang membuangnya OB," papar Abdul Munir.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa keenam orang tersebut melakukan kelalaian yang menyebabkan gedung Kejaksaan Agung terbakar pada 22 Agustus 2020. Mereka didakwa dengan Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Untuk kelalaian terdakwa Uti Abdul Munir selaku mandor proyek disebut jaksa karena tak mengawasi pengerjaan renovasi yang dilakukan para tukang. Sedangkan, lima orang tukang yakni Imam Sudrajat, Halim, Tarno, Karta, dan Sahrul Karim melakukan kelalian merokok sambil bekerja.

Puntung rokok yang menjadi munculnya api itu sebelumnya oleh lima terdakwa ke tempat sampah sisa pembuangan kain HPL. Kemudian, sampai itu dimasukan ke dalam sebuah kantong plastik atau polybag yang hingga akhirnya muncul api.