JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan enam tersangka dan barang butki perkara kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Para tersangka merupakan para pekerja bangunan dan mandor.
"Iya betul, sudah tahap 2 pada hari Selasa tanggal 5 Januari yang lalu," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian kepada VOI, Jumat, 8 Januari.
Keenam tersangka yang dilimpahkan antara lain, S, H, T, K, IS dan UAM. Berdasarkan hasil pemeriksan jaksa peneliti, berkas penyidikan mereka sudah lengkap.
Sementara, untuk tiga tersangka lainnya belum dilimpahkan. Mereka antara lain MD, peminjam bendera perusahaan PT APM, JM selaku Konsultan Pengadaan Alumunium Composite Panel (ACP) 2019 merangkap direktur pabrik penyedia ACP merk Seven, dan IS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung tahun 2019.
Penanganan perkara ketiga orang itu masih dalam tahap pemberkasan. Penyidik, sambung Andi, masih mengumpukan data tambahan untuk pelengkapan berkas."Masih pemberkasan," kata dia.
Adapun penyebab terjadinya kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung karena lima orang pekerja bangunan telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Saat itu, mereka sedang memperbaiki ruangan sambil merokok. Padahal, ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya. Kemudian api cepat menjalar dipicu adanya sisa cairan pembersih Top Cleaner yang ada di setiap lantai. Cairan pembersih itu ternyata mengandung solar. Selain itu juga terdapat material ACP yang tidak tahan api sehingga memicu kebakaran lebih besar.