Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal kembali melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dalam kurun waktu satu hingga dua pekan ke depan.

Sejauh ini, sudah ada dua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.

"Dalam minggu depan atau dua minggu lagi akan menyusul lagi untuk dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dikutip Kamis, 6 Juni.

Dalam penanganan kasus korupsi timah ini, ada 20 tersangka yang belum dilimpahkan, beberapa di antaranya Harvey Moeis dan Helena Lim. Penyidik disebut masih menyusun kelengkapan berkas perkaranya.

"Masih tahap pemberkasan, dari 22 tersangka yang sudah ditetapkan baru 2 kita limpahkan ke pengadilan," kata Ketut.

Adapun, kedua tersangka yang sudah dilimpahkan yakni Tamron Tamsil alias Aon yang merupakan Beneficiary Owner CV VIP dan Achmad Albani selaku Manager Operational Tambang dari CV VIP dan PT MCM.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut sedang menyusun dakwaan untuk keduanya. Sembari menunggu rampung, mereka ditahan selama 20 hari ke depan.

Untuk Tamron Tamsil alias Aon ditempatkan di rutan Salemba cabang Kejagung Agung. Sedangkan, Achmad Albani di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.