Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Terkait dengan tersangka TPPU telah ditetapkan enam tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 29 Mei.

Dikatakan Kuntadi, enam tersangka TPPU tersebut yaitu Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim (HL), suami aktris Sandra Dewi sekaligus perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis.

Selanjutnya, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto (RI), Sugito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), pemilik manfaat atau beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon (TN), dan Dirut PT RBT Suparta.

Sementara itu, total sudah ada 22 tersangka yang ditetapkan Kejagung. Mereka diduga saling bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal. Terbaru, eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 ke pengadilan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik telah menetapkan 22 tersangka terkait kasus yang menyebabkan negara rugi ratusan triliun.

"Yang jelas, sudah kami umumkan ada 22 orang tersangka yang kami yakini bahwa inilah pelaku, inilah yang menikmati, inilah yang menyebabkan kerugian negara, akan segera kami sidangkan," katanya di Jakarta, Rabu.

Febrie mengatakan lembaganya telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara dari aktivitas tambang timah ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil audit BPKP, nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 300 triliun lebih, yang terdiri atas kerugian kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun, kerugian atas pembayaran bijih timah kepada PT Timah Tbk sebesar Rp 26,649 triliun, dan kerugian lingkungan sebesar Rp 271,1 triliun.

Menurut Febrie, Kejagung tidak hanya berhenti sampai pada 22 orang tersangka yang sudah ditetapkan. Selama memiliki alat bukti, pihaknya tidak ragu untuk menetapkan tersangka baru.

"Jadi, yakinlah bahwa penyidik kejaksaan ini profesional, bertindak dalam koridor ketentuan dan ini secara khusus memang saya minta ke deputi BPKP dan auditor untuk percepatan hasil perhitungan kerugian negara dengan maksud agar cepat kita limpahkan," urainya.