JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Satu di antaranya berinisial SW yang merupakan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019.
"Setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik memandang telah ditemukam alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Jumat, 26 April.
Selain SW, empat tersangka lainnya yakni HL selaku Beneficiary Owner PT TIM; FR marketing PT TIM; BN yang merupakan Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2019, dan AS yang juga Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM.
Dari lima tersangka itu, tiga di antaranya langsung ditahan. Mereka yakni FR, AS dan SW. Sementara untuk dua tersangka lainnya tak dilakukan penahanan karena alasan tertentu.
"Untuk kepentingan penyidikan kami lakukan tindakan penahanan, masing-masing FR di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, dan tersangka AS serta tersangka SW di rutan Salemba Jakarta Pusat," sebutnya.
"Tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan. Sedangkan tersangka HL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir selanjutnya oleh tim oenyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka," sambung Kuntadi.
BACA JUGA:
Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun, pada kasus ini, Kejagung sudah menetapkan 16 orang tersangka. Dua di antaranya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim dan Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra Dewi.