Bagikan:

JAKSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) masih menyusun surat dakwaan belasan tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Sejauh ini, ada 16 tersangka kasus korupsi timah yang telah dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Angka itu tanpa nama Harvey Moeis dan Helena Lim yang pelimpahannya baru dilakukan Senin, 22 Juli.

"Sedang proses (penyusunan dakwaan)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo kepada VOI, Rabu, 24 Juli.

Disinggung mengenai target penyelesaian penyusunan surat dakwaan, Haryoko tak berkomentar banyak dan hanya menekankan bila jaksa penuntut umum berkerja secara maksimal.

Sehingga, diharapkan surat dakwaan akan cepat rampung dan para tersangka dapat segera disidangkan.

"Secepatnya (penyelesaian pemberkasan)," kata Haryoko.

Belasan tersangka kasus dugaan korupsi timah yang berkas dakwaannya masih disusun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan antara lain, Tamron alias Aon dan Achmad Albani.

Kemudian, Amir Syahbana yang merupakan Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, periode 4 Mei 2018 s/d 9 November 2021.

Rusbani yang juga Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret 2019-31 Desember 2019, dan Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode 19 Januari 2015-4 Maret 2019.

Selanjutnya, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, Hasan Tjhie, MB Gunawan, Suwito Gunawan, dan Robert Indarto.

Nama selanjutnya yakni Kwang Yung alias Buyung, Rosalina, Suparta, dan Reza Andriansyah.

Sementara untuk sisanya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut masih dalam tahap pemberkasan. Penyidik berupaya menyelesaikannya dalam waktu dekat.

Keempat tersangka yang dimaksud yakni Bambang Gatot Ariyon selaku Dirjen Minerba ESDM 2015-2020 dan Hendry Lie selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN.

Kemudian, Fandy Lie selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie; serta Alwin Akbar selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk.

"Jadi yang pasti empat tersangka ini diusahakan dalam waktu segera," kata Harli.

Kasus dugaan korupsi timah ini diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp300.003.263.938.131 atau Rp300 triliun.

Para tersangka dalam kasus ini dipersangkakan primair Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubaha Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.