Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono atau BGA, sebagai tersangka baru di kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Dengan penetapan itu, sudah ada 22 orang yang berstatus tersangka dalam kasus dugan korupsi timah tersebut.

"BGA kami tingkatkab statusnya sebagai tersangka. Dia ditetapkan dalam kapasitasnya (sebagai) Dirjen Minerba Kementerian ESDM 2015-2020," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, kepada wartawan, Rabu, 29 Mei.

Meski demikian, belum bisa dipastikan soal penahanan terhadap Bambang Gatot Ariyono. Sebab, proses pemeriksaan terhadapnya belum rampung.

"Sampai saat ini pemeriksaan masih berjalan. Penahan atau tidak nanti kita lihat setelah pemeriksaan selesai," ucapnya.

Ditetapkannya Bambang Gatot Ariyono sebagai tersangka karena dengan sengaja mengubah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.

Pengubahan terkait luas lahan tambang yang mencapai 100 persen. Hal itupun dilakukan tanpa kajian apapun.

"Merubah RKAB tahun 2019 yang semula ditetapkan 30.217 metrik ton diubah dengan mengabaikan prosedur yang benar menjadi 68.300 metrik ton," kata Kuntadi.

Sebelumnya, dalam penangaman kasus dugaan korupsi timah, Kejagung sudah menetapkan 21 orang tersangka.

Beberapa di antaranya suami Sandra Dewi yakni Harvey Moeis, crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, dan pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air Hendry Lie.