Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengebut proses penyusunan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Sebab, masa penahanannya hampir habis.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengataka dikebutnya proses pemberkasan agar empat tersangka bisa segera dilimpahkan atau tahap dua.

"Kemarin kan Dirdik sudah sampaikan bahwa masa penahanannya juga sudah tinggal sebentar," ujar Harli kepada wartawan dikutip Sabtu, 10 Agustus.

"Berartikan kita dibatasi. Jadi pasti penyidik akan melimpahkan ke tahap dua," sambungnya.

Empat tersangka yang berkas perkaranya masih disusun yakni, Bambang Gatot Ariyono selaku Dirjen Minerba ESDM 2015-2020; Hendry Lie selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN.

Kemudian, Fandy Lie yang merupakan marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie dan Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk.

Dengan alasan itu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang fokus melengkapi berkas perkara keempat tersangka tersebut. Sehingga, mereka bisa segera dilimpahkan dan semakin dekat dengan proses peradilan di persidangan.

"Kita masih fokus dengan 4 yang sedang diupayakan pemberkasannya bisa cepat," kata Harli.