JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kabid Hubungan Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung, Agus Kurniawan menyebut pelimpahan akan siang nanti.
Sehingga, mereka akan semakin dekat dengan tahap persidangan.
"Betul, tiga tersangka rencananya akan dilimpahkan siang ini," ujar Agus kepada VOI, Kamis, 11 Juli.
Ketiga tersangka yang akan diadili yakni Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, dan Sutanto Wibowo.
Bila proses pelimpahanan ketiga tersangka telah rampung, maka, tersisa enam tersangka yang masih dalam proses pemberkasan di kasus dugaan korupsi timah tersebut.
BACA JUGA:
Para tersangka yang belum rampung proses pemberkasannya antara lain Harvey Moeis dan Helena Lim.
Sebagai informasi, dalam perkara korupsi timah, Kejagung menetapkan 22 orang tersangka.