Bagikan:

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan seluruh kegiatan pertambangan di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) dihentikan untuk sementara waktu.

Penghentian kegiatan tambang ini merupakan imbas atas ditahannya mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo.

"Iya disetop dong," ujar Arifin yang ditemui awak media di kantornya, Jumat 11 Agustus.

Halini senada dengan yang telah disampaikan Staf Khusus Menteri ESDM, Irwandy Arif seluruh kegiatan tambang akan dihentikan hingga proses hukum telah selesai dilakukan.

"Ya pastilah (dihentikan) kalau sudah ini kan engga bisa ada kegiatan kalo ada masalah kan?" kata Irwandi singkat.

Sebelunya diberitakan jika Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp5,7 triliun, yakni Ridwan Djamaluddin mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta HJ, sub koordinator rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) Kementerian ESDM.

“Terkait perkara di Kejaksaan Tinggi Sultra yang sampai saat ini sudah menetapkan tersangka 10 orang, yang hari ini kami tetapkan dua tersangka. Jadi kedua tersangka dari Kementerian ESDM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis, 10 Agustus.

Peran kedua tersangka, kata Sumedana, memberikan satu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo yang menyebabkan kerugian negara seluruhnya Rp5,7 triliun.

Kedua tersangka selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung dari tanggal 9 sampai dengan 28 Agustus. Setelah perkara dinyatakan lengkap, kedua tersangka akan ditahan di Kejati Sultra.