Ombudsman Sarankan Kementerian ESDM dan Antam Operasikan Kembali Blok Mandiodo di Sultra
Anggota Ombudsman Hery Susanto. (Foto: Dok: Ombudsman RI)

Bagikan:

JAKARTA - Ombudsman RI menyarankan agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam untuk kembali mengaktifkan kegiatan operasional pertambangan Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Anggota Ombudsman Hery Susanto mengatakan pengoperasionalan Blok Mandiodo ini dengan catatan, harus mengevaluasi dan memperbaiki pengelolaannya sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik dan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Hery mengatakan, pengoperasionalan Blok Mandiodo ini sebelumnya sempat terhenti karena kasus korupsi.

Hery juga bilang pengelolaan tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara itu harus memberikan manfaat secara holistik baik sosial, ekonomi dan lingkungan bagi warga sekitarnya.

“Bahwa pengelolaan tambang di Blok Mandiodo harus menerapkan prinsip-prinsip good mining practice yang dapat memberikan manfaat bagi warga sekitarnya secara berkelanjutan,” ujarnya dalam Penyampaian Hasil Tinjauan Lapangan Ombudsman RI di Lokasi Tambang Nikel PT Antam Tbk Blok Mandiodo, di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa, 23 Januari.

Hery menekankan perusahaan tambang yang beroperasi di Blok Mandiodo memang harus memiliki program berkelanjutan untuk menyejahterakan masyarakat sekitar tambang baik secara sosial, ekonomi dan lingkungan hidup.

“Efek negatif terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat pascaterjadinya permasalahan hukum di Blok Mandiodo harus segera diperbaiki oleh pihak pemerintah (Kementerian ESDM) dan PT Antam Tbk, agar tidak memberikan efek berkepanjangan,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Antam Nicolas Kanter mengatakan operasional di Blok Mandiodo memang sedang dihentikan sejak April atau Mei 2023, karena masih ada proses hukum yang sedang berjalan.

Nico sapaan akrab Nicolas bilang, bukan tidak memperhatikan mengenai pemasukan daerah, namun pihaknya lebih ingin menghormati proses hukum yang masih berjalan.

“Karena setiap kali ada kasus hukum kita dituntut harus menghormati. Kita selalu konsultasi dan mudahan ini tadi dari Kejaksaan mungkin dengan ada Ombudsman datang kesana kaya tadi saya sampaikan harus ada affirmative action supaya nantinya untuk di Mandiodo agar ada kekhususan dalam proses mendapatkan RKAB,” tuturnya.