Kekayaan Ridwan Djamaluddin Capai Rp16 Miliar Tanpa Hutang, Ini Rinciannya
Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin (Dok. Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Kekayaan Ridwan Djamaluddin mendapat sorotan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Penetapan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan langsung dilakukan penahanan pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Kekayaan Ridwan Djamaluddin

Seperti diketahui, Ridwan dikenal sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM yang menjabat mulai 2020 sampai 2023. Sebelum memasuki masa pensiun, pada 12 Mei 2022 ia merangkap jabatan sebagai Penjabat (PJ) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Selain itu Ridwan juga sempat menduduk jabatan sebagai Komisaris Holding BUMN Pertambangan MIND ID, namun jabatan tersebut dicopot lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 16 Juni 2023 lalu.

Kekayaan Ridwan Djamaluddin tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan harta kekayaan tersebut disampaikan pada 20 Februari 2023.

Menurut catatan LHKPN, kekayaan Ridwan Djamaludin periode 2022 sebesar Rp16.629.308.203 yang meliputi tanah dan bangunan, transportasi, hingga harta bergerak.

Ridwan tercatat memiliki tanah dan bangunan di beberapa wilayah yakni Bangka, Jakarta, Bogor dan Batam dengan nilai Rp5.080.000.000.

Sedangkan alat transportasi dan mesin yang dimiliki Ridwan yakni mobil BMW 323 tahun 1996, Toyota Agya tahun 2015, Toyota Voxy tahun 2019, Toyota Avanza Veloz tahun 2022 dengan total nilai sebesar Rp815.000.000.

Ridwan juga tercatat memiliki harta bergerak lain sebesar Rp1.423.200.000, surat berharga dengan nilai Rp1.440.750.000, dan harta berupa kas dan setara kas setara Rp7.870.358.203. Ridwan juga tercatat tak memiliki hutang. Dengan begitu jika dibulatkan harta kekayaan Ridwan mencapai Rp16,6 miliar.

Kasus Ridwan Djamaludin

Seperti disinggung sebelumnya, Ridwan Djamaluddin ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kejagung juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Ridwan Djamaludin. Ia dibawa ke Kejagung, Jakarta Selatan pada pukul 17.53 WIB dengan kondisi tangan terborgol dengan mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda.

Dalam kasusnya, peran Ridwan adalah menerbitkan kebijakan terkait Blok Mandiodo hingga berdampak pada kerugian negara sebesar Rp5,7 triliun.

Di kasus ini, tersangka Ridwan Djamaludin yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, pada 14 Desember 2021 menggelar rapat terbatas yang bertempat di Kantor Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

Dalam rapat tersebut diputuskan dilakukan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan yang sudah diatur lewat Keputusan Menteri ESDM nomor 1806 K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.

"Akibat pengurangan/penyederhanaan aspek penilaian tersebut maka PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) yang tidak lagi mempunyai deposit nikel di Wilayah IUP nya mendapatkan kuota pertambangan ore nikel (RKAB) tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton, demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitaran blok Mandiodo," kata kata Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra, Ade Hermawan, lewat keterangan tertulis pada Rabu, 9 Agustus.

RKABS dijual oleh PT KKP dan beberapa perusahaan lain kepada PT Lawu Agung Mining demi melegalkan aktivitas pertambangan ore nikel di lahan yang dimiliki oleh PT Antam tbk yang tidak punya RKAB dan lahan PT Antam lain yang dikelola oleh PT Lawu Agung Mining.

Itulah informasi tentang kekayaan Ridwan Djamaluddin. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.