Di Tahun Terakhir Anies Menjabat, RAPBD DKI Tahun 2022 Naik 6,25 Persen dari 2021
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di DPRD DKI (FOTO: Humas Pemprov DKI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI tahun anggaran 2022 sebesar Rp84.886.734.854.299 atau sekitar Rp84,88 triliun.

Dalam penyampaian pidato rapat paripurna penandatanganan MoU KUA-PPAS APBD DKI 2022, Anies menyebut besaran anggaran di tahun terakhir dirinya menjabat naik 6,25 persen dari tahun 2021.

"Total Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp84.886.734.854.299 atau meningkat sebesar 6,25 persen dibandingkan dengan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp79.890.235.901.247," kata Anies di Gedung DPRD DKI, Senin, 15 November.

Anies menjelaskan besaran pendapatan daerah pada tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp77,44 triliun atau meningkat 8,77 persen dibandingkan Perubahan APBD DKI 2021 sebesar Rp65,20 triliun.

Rinciannya, rencana pendapatan daerah akan didapat dari pendapatan asli daerah sebesar Rp55,65 triliun, pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp16 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp4,90 triliun berasal dari pendapatan hibah.

Ada pun pada rencana pendapatan asli daerah, diharapkan diperoleh dari pajak daerah sebesar Rp45,70 triliun, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp793 miliar, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp8,35 triliun.

Sementara, belanja daerah pada tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar RP75,65 triliun. Rinciannya, belanja operasi sebesar Rp13,40 triliun, belanja modal sebesar Rp13,40 triliun, belanja tidak terduga sebesar Rp2,83 triliun, dan belanja transfer sebesar Rp479 miliar.

Anies menyebut, RAPBD DKI 2022 rencananya akan dipergunakan untuk keperluan yang memiliki skala prioritas yang berkesinambungan.

"Hal ini bertujuan untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah terkait, dengan percepatan penyediaan sarana prasarana layanan publik dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, serta perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat," jelas Anies.

"Selain itu, juga untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi, mendukung penanganan pandemi untuk pos komando tingkat kelurahan, menyalurkan insentif tenaga kesehatan dalam rangka untuk penanganan pandemi, serta belanja kesehatan Iainnya sesuai kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," tambahnya.