Saat Rapat, Wagub Riza Klaim Pengusaha Tak Keberatan UMP di DKI Naik 5 Persen
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan bahwa asosiasi pengusaha tidak menyampaikan keberatannya jika upah minimum provinsi (UMP) ditingkatkan menjadi 5 persen dalam rapat perumusan UMP yang sebelumnya digelar.

Rapat ini melibatkan Pemprov DKI, Dewan Pengupahan DKI, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja. Oleh karena itu, kata Riza, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan UMP tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.

"Waktu rapat sebelumnya, sebetulnya pengusaha tidak keberatan naik sampai angka 5 persen, begitu. Makanya akhirnya Pemprov memutuskan ada kenaikan sampai 5,1 persen," kata Riza kepada wartawan, Selasa, 21 Desember.

Politikus Gerindra ini menjelaskan, formulasi pengupahan harus memberi keadilan bagi semua pihak. Selama delapan tahun terakhir, UMP selalu meningkat di atas pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Maka, jika UMP tahun ini hanya naik 0,8 persen, Riza menganggap hal ini tidak memberikan rasa keadilan. Karenanya, Riza berharap semua pihak bisa memahami keputusan Anies yang merevisi besaran UMP

"Tentu harapan kami semua pihak bisa menerima ini sebagai solusi terkait masalah UMP yang belum selesai. Jadi para pengusaha harapannya bisa memahami mengerti dan juga pihak buruh, pihak pemerintah dan tentu juga masyarakat," tutur dia.

Sebagai informasi, Anies mengubah kenaikan UMP dari awalnya 0,85 persen menjadi 5,1 persen. Pada tahun 2021, UMP DKI sebesar Rp4.416.186. Jika naik 0,85 persen atau sebesar Rp37.749, UMP 2022 menjadi Rp4.453.935. Lalu, saat Anies menaikkan 5,1 persen atau Rp225.667, maka UMP DKI tahun depan menjadi Rp4.641.854.

Keputusan ini diprotes Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melanggar regulasi pengupahan terkait revisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.

"Di dalam hal ini, kami melihat bahwa kepala daerah, Gubernur DKI Jakarta, telah melanggar regulasi pengupahan yaitu yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ucap Hariyadi.

Hariyadi menuturkan Anies melanggar ketentuan dalam PP Pengupahan, khususnya Pasal 26 tentang Tata Cara Perhitungan Upah Minimum; Pasal 27 mengenai UMP; serta Pasal 29 mengenai waktu penetapan upah minimum yang seharusnya untuk provinsi selambatnya pada 21 November 2021 lalu.

Hariyadi mendesak Anies untuk menarik kembali keputusan revisi kenaikan UMP sebesar 5,1 persen. Jika tidak, Apindo bakal menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Kami akan menggugat hasil revisi itu ke PTUN dan dikoordinasikan Apindo DKI. Mengenai itu kami menunggu dulu Pergubnya sebelum dilanjutkan ke PTUN," tegasnya.